Luwu daulatrakyat.id – Mantan Kepala Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Etik, menang dalam praperadilan melawan Polres Luwu. Dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor 10/Pid.pra/2024/Pn.Mks, Etik yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Adrian, berhasil memenangkan kasus tersebut.
Dengan adanya putusan ini, Polres Luwu diwajibkan untuk mengembalikan semua dana ratusan juta rupiah dan barang yang telah disita dari Etik. Keputusan ini menandai berakhirnya sengketa hukum yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.
Seorang tokoh pemuda tanah Luwu juga selaku pihak keluarga, Zul yang selama ini mendampingi Etik sejak kasus tersebut bergulir, mengungkapkan rasa syukur atas keputusan ini. Ia menegaskan bahwa Etik tidak pernah melakukan pungli seperti yang dituduhkan kepada mantan Kepala Desa Rante Balla tersebut. Sehingga Laporan Polisi Nomor: LP/A/307/XI/2022/Spkt, Sat Reskrim/Polres Luwu/Polda Sulawesi Selatan, tanggal 28 November 2022, dinnyatakan tidak sah sesuai putusan pengadilan.
Hal ini dipertegas oleh Dr. Adrian, selaku tim penasehat hukum yang mendampingi Etik. Ia menyatakan keputusan pengadilan ini adalah bukti kliennya tidak bersalah dan penyitaan yang dilakukan oleh Polres Luwu tidak berdasar. “Kami bersyukur atas putusan ini, yang menunjukkan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai dengan aturan dan hak-hak klien kami dihormati,” ujar Adrian.
Dengan putusan ini, Polres Luwu diharuskan segera mengembalikan semua barang dan dana yang disita kepada Etik.
Dr. Adrian Rusmin, menjelaskan seluruh petitum pemohon yang dibacakan dimuka persidangan seluruhnya diterima dan menolak eksepsi termohon. Hal ini berdasarkan fakta-fakta persidangan.
“Dua alat bukti penyidik, proses penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan tidak sesuai dengan prosedur hukum dan bertentangan dengan putusan MK nomor 21 tahun 2014. Penetapan klien kami sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum, dan perlu dicatat bahwa putusan praperadilan tersebut, sifatnya final dan mengikat tidak ada lagi upaya hukum lain karena sudah jelas diatur dipasal 82 KUHAP,” kata Dr Adrian Rusmin, Rabu (29/5/2024).
Mereka berharap keputusan ini dapat memulihkan nama baik mantan Kepala Desa Rante Balla dan mengakhiri ketidakpastian yang dialami selama proses hukum berlangsung.
Etik sendiri menyampaikan rasa syukurnya atas dukungan masyarakat dan semua pihak yang telah mendampingi selama kasus berjalan dan berterimakasih kepada pihak yang menegakkan keadilan, “Ini adalah kemenangan bagi kita semua. Saya berterima kasih kepada semua yang selalu mendukung saya,” ungkap Etik.
Ia berharap kasus dirinya ini menjadi pelajaran penting bagi penegakan hukum di Indonesia, bahwa setiap tindakan hukum harus dilakukan sesuai prosedur dan menghormati hak-hak individu yang terlibat. Sejak awal Etik telah mengaku penetapan dirinya selaku tersangka adalah kriminalisasi.
Diketahui, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, hakim memutuskan untuk menggugurkan status Etik sebagai tersangka kasus pungutan liar sebagaimana yang disangkakan penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Luwu.
Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam sidang, diantaranya Prof. Dr Aswanto, ahli pidana, Yuder, Asis Sangga dan Dewi P.B seluruhnya meringankan pemohon.
Sementara saksi Yuder dan Asis Sangga yang juga dijadikan saksi saat penyelidikan dan penyidikan oleh polisi juga membantah dimintai uang oleh Etik. Kedua saksi tadi menerangkan jika uang yang mereka transfer ke rekening Etik, merupakan permintaan langsung seorang oknum karyawan perusahaan yang mencatut nama Kepala Desa Rante Balla, Etik.
Sementara Prof. Dr. Aswanto dalam keterangannya sebagai saksi ahli menjelaskan jika penetapan Etik sebagai tersangka bertentangan dengan Peraturan Kapolri nomor 16 tahun 2009 dan KUHAP.
Kasus ini bermula ketika Polres Luwu melakukan penyitaan terhadap sejumlah dan barang milik Etik yang diduga terkait dengan penyalahgunaan wewenang selama menjabat sebagai kepala desa. Namun, melalui praperadilan, pengadilan menemukan bahwa penyitaan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Mantan Kepala Desa Rante Balla, Etik, yang merasa tidak bersalah, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pungutan liar (pungli) atas pembuatan surat keterangan tanah, berhasil memenangkan praperadilan melawan Polres Luwu.
Setelah menjalani proses hukum yang panjang, Etik memutuskan untuk melakukan praperadilan guna menentang penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polres Luwu. Dalam sidang praperadilan tersebut, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Etik tidak sah dan memerintahkan agar status tersangka dicabut dan seluruh uang ratusan juta rupiah beserta buku rekening milik Etik harus dikembalikan.
Sementara pihak polres Luwu sampai saat ini belum berhasil dikonfirmasi atas putusan di Pengadilan Negeri Makassar ini. (Rls)