Luwu Utara, daulatrakyat.id — Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim menghadiri Rapat Paripurna DPRD kabupaten Luwu Utara dengan agenda acara, pandangan umum Fraksi fraksi DPRD terhadap Penyerahan Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2024, diruang rapat paripurna Anggota DPRD kabupaten Luwu Utara, Senin (01/07)
Dalam sambutannya, Bupati Andi Abdullah Rahim menyampaikan apresiasi atas sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024.
“Saya ucapkan terima kasih atas sinergi DPRD dan Pemda yang telah hadir dalam rapat ini untuk membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Penyerahan Ranperda ini merupakan amanah dari Pasal 320 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ucapnya
Ia juga memaparkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Luwu Utara tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp. 114.529.358.396 dan terealisasi sebesar Rp. 114.796.287.982,76 atau mencapai 100,23% (Persen).
“PAD kita bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, serta pendapatan sah lainnya,”paparnya
Lebih lanjut, Bupati Andi Abdullah Rahim menyampaikan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024 merupakan akumulasi dari capaian kinerja seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Laporan pertanggungjawaban ini mencakup berbagai dokumen seperti laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan,” terangnya. (jal/dr)