Search
Close this search box.

GURU DALAM KEMAJUAN PENDIDIKAN

Oleh : Muslimin.M

Perayaan hari Guru Nasional sudah dilakukan sejak 1994 yang ditandai dengan hari lahirnya Persatuan Guru Republik Indonesia, namun selama 28 tahun berjalan Hari Guru Nasional hanya menjadi sebuah acara seremonial saja tanpa ada perbaikan yang signifikan terhadap persoalan terkait guru. Permasalahan guru dan segala turunannya tetap saja menjadi isu isu nasional yang entah kapan tuntasnya. Menjadi guru adalah pilihan prestasi yang mulia, oleh karenanya menjadi kewajiban guru untuk menjaga kemuliaan profesinya dengan cara melaksanakan pengabdiannya secara profesional.

Di dalam proses kegiatan belajar mengajar yang dilakukan oleh guru dengan peserta didik dimana seorang guru harus bisa mempengaruhi peserta didiknya supaya mereka dapat memahami dan mengerti yang di ajarkan oleh gurunya. Oleh karena itu di dalam mengajar guru harus bisa berinteraksi dengan siswanya. Kemudian untuk terjadinya interaksi guru dengan siswa dalam belajar mengajar diperlukan perencanaan program yang matang, karena dengan sendirinya keberhasilan belajar siswa akan di tentukan pula oleh perencanaan yang dibuat oleh guru. Guru yang teruji kompetensinya tentu akan lebih mampu menciptakan suasana pembelajaran yang kondusif, kreatif, efektif, dan menyenangkan, sehingga mampu mengembangkan potensi seluruh peserta didiknya secara optimal.

Uji kompetensi guru merupakan sesuatu yang penting dilakukan terhadap setiap guru, dan calon guru. hal ini penting, terutama untuk mempersiapkan guru kreatif, profesional dan menyenangkan. Oleh karenanya diperlukan seorang guru yang bukan hanya berperan sebagai pengajar (instruksional) tetapi juga memiliki peran sebagai pendidik (educational) dan juga sebagai pemimpin (manajerial), Peran sebagai pengajar (instruksional) Peran ini mewajibkan guru menyampaikan materi pelajaran sesuai dengan standar isi dan standar kelulusan yang dijabarkan dalam silabus berupa informasi,fakta,serta tugas dan keterampilan yang harus dikuasai peserta didik, Peran sebagai pendidik (educational) tidak hanya sebagai pengajar saja, tetapi lebih kompleks lagi yaitu sebagai pendidik.

Guru tidak hanya dituntut untuk menjadi sosok yang mampu menyampaikan dan mengajarkan materi di kelas secara formal, tetapi juga dituntut memiliki kemampuan dalam menangani permasalahan yang dihadapi peserta didik.
Guru juga dituntut untuk dapat memberikan segala macam yang dibutuhkan peserta didik dimanapun, kapan pun dan bagaimanapun kondisinya, oleh karena itu, guru harus memiliki kemampuan sebagai manajer. peran diatas merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan yang wajib dimiliki oleh seorang guru yang profesional, sehingga mampu menghasilkan para siswa yang berkualitas bukan hanya berprestasi di lingkungan sekolahnya tetapi juga mampu bersaing dengan sekolah sekolah lain dan dapat mengukir prestasi.

Menjadi Guru Profesional

Dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen ; bahwa kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial harus dimiliki . Oleh karena itu seorang guru selain harus terampil mengajar, pun juga harus memiliki pengetahuan yang luas, bijak, dan dapat bersosialisasi dengan baik. Kita tentunya berharap agar para guru benar benar menjadi guru profesional,meskipun tidak mudah dengan banyaknya kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi guru yang profesional.

Guru Profesional adalah guru yang memiliki komponen tertentu sesuai dengan persyaratan yang dituntut oleh profesi keguruan. Guru profesional senantiasa menguasai bahan atau materi pelajaran yang akan diajarkan dalam interaksi belajar mengajar, serta senantiasa mengembangkan kemampuan secara berkelanjutan, baik dalam segi ilmu yang dimilikinya maupun pengalamannya.
Sedangkan Profesionalisme guru adalah kemampuan guru untuk melakukan tugas pokoknya sebagai pendidik dan pengajar meliputi kemampuan merencanakan, melakukan, dan melaksanakan evaluasi pembelajaran. Kompetensi guru dapat dimengerti sebagai kemampuan atau kesanggupan guru dalam menjalankan tugas profesinya sebagai guru.

Endang (2007) mengatakan bahwa kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Dalam hal ini, baik pengetahuan, keterampilan, maupun nilai-nilai dasar yang ditumbuhkan kembangkan dalam kehidupan sehari-hari akan membentuk kemampuan seseorang untuk melaksanakan pekerjaannya sehari-hari. Dalam konteks guru, kemampuan seorang guru dalam melaksanakan tugasnya haruslah dilaksanakan secara profesional karena pekerjaan sebagai guru itu merupakan sebuah profesi. Tidak semua orang secara bebas dan asal ingin menjadi guru dapat mengerjakan pekerjaan sebagai guru karena pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai yang membentuk kompetensi seseorang agar dapat menjalankan tugas sebagai guru adalah pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai yang berhubungan dengan dunia pendidikan.

Dengan demikian hanya orang-orang yang memperoleh ilmu kependidikan dan keterampilan-keterampilan pedagogis yang bisa mengerjakan pekerjaan sebagai guru. Kemampuan untuk dapat melaksanakan pekerjaan sebagai guru harus melalui proses dan kualifikasi pendidikan yang khusus.Tuntutan pekerjaan menjadi guru dewasa ini semakin berat dan kompleks, tidak cukup dengan kualifikasi pendidikan atau sekedar menyandang gelar sarjana pendidikan, menguasai disiplin ilmu tertentu atau berbagai disiplin ilmu dan mengajarkan atau mentransferkannya kepada peserta didik. profesionalisme seorang guru merupakan suatu keharusan dalam mewujudkan sekolah berbasis pengetahuan, yaitu Pengembangan Kompetensi Kepribadian.
Guru menjadi Pendidik yang dicintai dan diteladani siswa, pemahaman tentang pembelajaran, kurikulum dan perkembangan manusia termasuk gaya belajar,tugas pokok seorang guru adalah mendidik peserta didiknya dalam berbagai keilmuan dalam rangka mencapai tujuan dalam meningkatkan pendidikan yang bermutu dan berkualitas

Dahulu pekerjaan menjadi guru dapat dilakukan oleh siapa saja yang mampu memahami isi buku pelajaran, menjelaskan isi buku pelajaran itu kepada peserta didik dan meminta peserta didik mencatat sesuai penjelasan guru, serta memberi tugas-tugas tambahan untuk dikerjakan peserta didik di rumah. Tetapi dewasa ini, seseorang guru dituntut selain harus memiliki kualifikasi akademik sarjana pendidikan tetapi juga harus memiliki kompetensi dan sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu. Persyaratan ini mengharuskan seorang guru menjalankan tugas dan pekerjaannya sebagai guru secara profesional dan bertanggungjawab.

Dilihat dari bidang tugas mengajar sehari-hari, masih ada guru yang mengajar dengan kemampuan yang belum memadai, kurang membuat persiapan pembelajaran yang baik, kurang menguasai bahan ajar, memilih dan menggunakan metode dan model pembelajaran yang kurang variatif, kurang mampu merangsang dan memotivasi peserta didik untuk terlibat aktif dalam proses pembelajaran, masih mendominasi kegiatan pembelajaran, kurang menguasai ICT, ada yang memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi yang memadai tetapi kinerjanya terkategori rendah dan lain sebagainya.

Sennen (2011) menegaskan bahwa terdapat hubungan positif dan berarti antara kompetensi dengan kinerja guru, kontribusi dari variabel kompetensi terhadap kinerja Kompetensi guru merupakan faktor yang turut mempengaruhi kinerja guru. Kompetensi guru entah positif atau negatif cenderung mempengaruhi kinerja guru. Bila kompetensi guru positif atau memadai maka kinerja guru tersebut akan cenderung positif, sebaliknya jika kompetensi guru negatif atau tidak memadai maka kinerjanya juga akan cenderung negatif.

Dari keempat kompetensi yang harus dimiliki guru, dua di antaranya dinilai masih menjadi problem serius dan krusial di kalangan guru, yakni kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional.. Dalam hal ini, kesadaran, kemauan dan sikap tanggap guru menghadapi berbagai persoalan merupakan faktor kunci mencapai keprofesionalan guru itu sendiri dalam menjalankan tugasnya. Dengan demikian, unsur utama untuk menjadi guru profesional adalah sikap tanggap dan kemauan guru untuk terus berusaha mengembangkan diri melalui usaha belajar secara terus menerus, terbuka terhadap berbagai perkembangan dan kemajuan teknologi informasi dan tuntutan perubahan terhadap berbagai persoalan kompetensi dan profesionalisme guru yang telah mencoreng wajah pendidikan di Indonesia

Guru yang profesional menjadi harapan kita semua, karena dengan adanya peningkatan kemampuan guru sehingga menjadi guru yang profesional diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia mengalami peningkatan. Peserta didik perlu di didik dan di bina oleh guru-guru yang profesional sehingga kualitas yang dihasilkan akan lebih maksimal.(*)

SELAMAT HARI GURU TAHUN 2022, DAN TETAP JAYA GURUKU

……

Pegadaian

DPRD Kota Makassar.

355 SulSel

Infografis PilGub Sulbar

debat publik pilgub 2024

Ucapan selamat Walikota makassar

Pengumuman pendaftaran pilgub sulsel

Pilgub Sulsel 2024

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/