MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.Anggota DPRD Makassar Yenni Rahman S.si menggelar sosialisasi perundang-undangan kedua (sosper)
di Hotel Golden Tulip Selasa 31 Januari 2023.Sosialisasi Perda NO 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Perda no 4 tahun 2013 tentang KTR sendiri sudah disahkan pada tahun 2013 namun masih banyak yang mengindahkannya.Perda ini diinisiasi oleh
legislator PKS perempuan Sri Rahmi karena melihat dampak asap rokok bagi kesehatan cukup parah baik untuk perokok aktif dan orang-orang yang ada disekitarnya.
Hadir pada sosper tersebut dua narasumber yang berasal dari dinas kesehatan Makassar antara lain Dr. Basri, SKM, M Kes dan Drg. Adi Novrisa Perdana Dalam pemaparannya Novrisa
mengatakan dampak rokok bagi kesehatan bakal kelihatan pada 20 sampai dengan 30 tahun mendatang baik itu rokok kering maupun rokok elektronik.
Adapun rokok kering berdampak lama pada pecandunya namun rokok uap alias elektronik karena cairan maka lebih mudah masuk ke sel-sel darah dan
jaringan tubuh lainnya.
“Bahayanya rokok elektrik ini sudah menyasar anak-anak apalagi jika kurangnya pengawasan orang tua dan gurunya dimana dua jenis rokok ini
bersifat candu karena mengandung zat adiktif dan 7000 zat kimia,jadi disinilah peran pemerintah,orang tua dan guru di sekolah untuk mengawasi
anak-anak kita jangan sampai mereka mencoba rokok elektrik dan membawanya ke sekolah dengan alasan rokok elektrik lebih aman dari rokok
kering karena sudah ada kejadian di Jawa anak SD merokok Vape (rokok elektronik) diliat sama gurunya dan beralasan kalau rokok itu aman beruntungnya karena ada media yang menyorotinya,”ungkapnya.
Adapun perokok aktif 25 persen lebih berbahaya dan dari data ditemukan sudah berjumlah 240.618 orang pertahun sedangkan kita dengan kategori
perokok passif 75 persen lebih berbahaya karena selain asap rokok kita juga menghirup asap rokok yang dikeluarkan oleh perokok aktif dimana
jumlah perokok passif di Indonesia sebanyak 96 juta orang berpotensi terkena dampak asap rokok tersebut.
Sementara itu DR Basri dalam pemaparannya tentang arah,tujuan dan ruang lingkup Perda KTR Bab 2 pasal 2 anatara lain dimulai dari keluarga yang
kedua lingkungan dimana anak muda usia sekolah paling rentan terpengaruh rokok.
Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok diarahkan memberikan lingkungan sehat dan udara yang bersih bagi setiap orang dengan menghapuskan bahaya rokok agar rokok tidak menganggu dan membahayakan kesehatan perorangan,keluarga,masyarakat dan lingkungan.
“Saya kira bahaya rokok sudah jelas depan mata bahkan dalam pembungkus rokok sendiri terdapat gambar tenggorokan bocor itu menggambarkan sebuah penyakit akibat merokok namun masih saja banyak yang membeli.Perlu peningkatan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok.Bahayanya rokok semua orang sudah jelas termasuk anak kecil dan ibu hamil dimana banyak terjadi stunting karena efek dari rokok tersebut,”pungkas DR Basri.
Sementara itu Yenni Rahman S.Si dalam menanggapi pertanyaan konstituennya untuk meniadakan pabrik rokok jawaban Yenni kalau pabrik rokok tidak bisa dihapus namun perlu kesadaran diri sendiri karena bahaya rokok sudah jelas depan mata dan kta dia bahaya rokok pastinya sudah diketahui oleh para perokok.
“Dalam pabrik ada banyak buruh Indonesia yang mencari makan disana satu-satunya jalan yakni dengan memberikan sangsi bagi siapa saja yang ketahuan merokok,namun saya kira ini sulit diterapkan hanya perlu kesadaran diri sendiri,”jawab Yenni.
Ia menyayangkan pemerintah dan sejumlah tempat tempat keramaian yang tidak menyediakan tempat khusus untuk merokok dan saya kira
diperlukan satgas khusus rokok.Rata-rata kata dia orang yang merokok mengaku masalahnya hilang jika sudah merokok padahal tidak setelah merokok masalahnya kembali terbayang lagi,jadi soal rokok ini tergantung individunya masing-smasing.Sayangnya juga Perda KTR ini luput dari sangsi.
“Untuk haram halal rokok sendiri tidak perlu kita perdebatkan namun semua tergantung pribadi masing-masing,saya juga mengimbau pada ibu-ibu kalau
larang anak merokok jangan bilang kamu belum bekerja tapi bilang bahaya rokok bagi kesehatan dan orang-orang yang ada disekitarmu karena faktor utama mengapa anak merokok karena lingkungan keluarga,”imbuhnya.
Ia juga meminta pada pemerintah kota Makassar agar menyediakan tempat khusus untuk merokok,harus ada sosialisasi tentang kawasan tempat tanpa rokok.(ninaannisa)