MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.Komisi Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil VI Makassar senantiasa bersinergi dalam mengatasi setiap permasalahan persaingan usaha maupun dalam proses pengadaan barang dan jasa pun persaingan harga yang kurang sehat.
Untuk itu KPPU bersama Kementerian Keuangan RI melalui Divisi Manajemen Pengadaan serta Analisis Kebijakan Muda Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum LKPP menggelar FGD Fokus Group Discussion Selasa, (29/11/2022) di aula kantor KPPU Makassar.
Kanwil KPPU VI Makassar Hilman Pujana kepada awak media mengatakan
FGD dimaksudkan sebagai ajang koordinasi KPPU dan stakeholder dalam bersinergi dan berkoordinasi terkait rambu-rambu pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkup pemerintahan.
Disebutkan Hilman kalau diklasifikasi ada yang berasal perilaku dari Pokja,PPK maupun KPA pelanggaran biasanya berasal dari perilaku mereka baik dari pelaksananya maupun dari sisi regulasinya.Kadang juga mereka galau terkait regulator yang ada.
“Melalui FGD ini kita mencarikan solusi atas kegalauan pelaksana barang dan jasa tersebut apakah masalah berasal dari Pokja maupun dari regulator.Selanjutnya akan kita lakukan penelusuran dimana titik permasalahannya dilapangan,”ungkap Hilman.
Adapun permalahan tender tersebut dijelaskan Hilman banyakan terjadi di sektor konstruksi dan pembangunan dimana laporan yang masuk ke KPPU semua harus melewati proses dan mekanisme yang ada di KPPU.
“Tugas kita menyampaikan saran dan pertimbangan pada regulator jika betul terbukti ada pelanggaran barang dan jasa selanjutnya akan kita tindak lanjuti lalu menjadi gelar perkara dan sangsi,”Jelas Hilman
Ia juga berharap tidak ada pinjam peminjam bendera dalam hal pengerjaan proyek.
“Khan kasian kalau sampai berefek blacklist pada perusahaan tersebut apalagi jika sudah ada indikasi Tipikor,”Jelas Hilman.
Divisi Manajemen Pengadaan Kementerian Keuangan RI Achmad Dzikrullah menambahkan bahwa dalam pelaksanaan tender ditujukan pada kepentingan masing-masing pihak.
Adanya larangan penyebutan merek kata Ahmad dalam laporan pelaksanaan tender memang harus ada . Hal itu kemudian menjadi barometer kelayakan pelaksanaan kegiatan.
Semua diatur dalam undang-undang tentang ada barang yang bisa menyebut merek dan ada yang tidak.Larangan sebut merek ada pada hal-hal tertentu karena dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Ini upaya LKPP agar tidak terjadi persaingan yang tidak sehat karena Ketika sudah menguji pada satu merek berarti tidak mungkin ada merek-merek lain dong,”pungkas Ahmad.(ninaannisa)
