MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Muslim Indonesia kembali menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat yang dilaksanakan di UKM Cahaya Bandeng Dusun Bira , Kurusumange, Kec. Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan pada tanggal 8 November 2023.
Kegiatan diketuai oleh Dr. Ir. Kasmawati, MP dengan anggota diantaranya Dr. Ir. Ernaningsih, MP., dan Dr. Ir. Sitti Khadijah, MP dibantu oleh beberapa mahasiswa dan alumni yang berasal dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan UMI.
Kegiatan ini menjadi bukti implementasi dari salah satu Tridarma Perguruan Tinggi yaitu dalam Pengabdian kepada Masyarakat. Kegiatan ini dibiayai oleh Internal Perguruan Tinggi Universitas Muslim Indonesia . Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat dimaksudkan untuk memberi solusi mengenai
“Legalitas Usaha dan proses produksi halal dan di UKM Cahaya Bandeng.
Legalitas usaha bertujuan untuk mendapat perlindungan hukum dalam berbisnis, mencegah kerugian dari hal yang tidak diinginkan, meningkatkan nilai produk yang di hasilkan. Industri halal merupakan kegiatan suatu industry yang dimulai dari perolehan bahan baku, pengolahan hingga menghasilkan suatu produk halal yang sesuai dengan syariat Islam. Sertifikasi halal bagi pelaku usaha di Indonesia merupakan suatu kewajiban yang harus di lakukan sebagaimana di amanahkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia harus memiliki sertifikasi halal.
Masalah utama yang dihadapi Kelompok UKM CAHAYA BANDENG, adalah kurangnya pemahaman mengenai Bagimana Proses Produk berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Aturan Legalitas Usaha, yaitu PIRT, dan Sertifikat Halal.
Perolehan sertifikat halal dapat dilakukan secara gratis melalui aplikasi “SEHATI” , mengingat waktu perolehan sertifikat halal Jika sampai 17 Oktober 2024 belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk itu kegiatan Program Kemitraan Masyarakat ini dimaksudkan untuk memberi pengetahuan dan keterampilan anggota kelompok UKM Cahaya bandeng melalui Penyuluhan, pelatihan dan pendampingan agar mampu melaksanakan rangkaian proses produk halal di Perusahaan serta pendampingan pengisisan sertifikat (SEHATI). ” melalui skema “self declare),”
Untuk itu kegiatan Program Kemitraan Masyarakat ini dimaksudkan untuk memberi pengetahuan dan keterampilan anggota kelompok UKM Cahaya bandeng melalui Penyuluhan, pelatihan dan pendampingan agar mampu melaksanakan rangkaian proses produk halal di Perusahaan serta pendampingan pengisisan sertifikat (SEHATI). ” melalui skema “self declare),”, Pengurusan PIRT dan NIB
Metode yang digunakan dalam pelatihan/pendampingan ini adalah metode pelatihan partisipatif, yaitu melibatkan sebanyak mungkin peran serta mitra dalam kegiatan ceramah, diskusi, dan praktek pendampingan pengurusan sertifikat halal melalui aplikasi sehati.
Target khusus yang akan dicapai pada kegiatan program kemitraan masyarakat adalah terjadinya peningkatan pemahaman, pengetahuan dan keterampilan mitra kelompok UKM Cahaya bandeng dalam penerapan proses menghasilkan produk halal melalui tahapan-tahapan sesuai dengan UU.
Melalui kegiatan pelatihan dan pendampingan ini diharapkan (1) terjadinya peningkatan pemahaman, pengetahuan dan keterampilan sebesar 75% anggota mitra kelompok UKM Cahaya Bandeng tentang proses Pengolahan produk halal; (2) Terjadinya peningkatan pemahaman, pengetahuan dan keterampilan anggota kelompok mitra sebesar 75% anggota mitra mengetahui cara Pengemasan dan Penyimpanan Produk Halal 3) Terjadi peningkatan pemahaman cara mengajukan sertifikat halal gratis melalui Aplikasi SIHALAL 4) Terjadinya peningkatan Pemahaman pengurusan PIRT dan NIB
Berdasarkan hasil pelaksanaan Program Kemitraan Masyarakat di UKM Cahaya Bandeng dapat disimpulkan bahwa dengan adanya kegiatan program kemitraan masyarakat maka Anggota kelompok dapat melaksanakan seluruh rangkaian proses produski halal sehingga produk yang di hasilkan terjamin kehalalan yang di sertai dengan mencantumkan label legalistas usaha yaitu PIRT dan Halal pada Kemasan produk.
Sehingga produk dan , nilai jual meningkat karena adanya pepercayaan masyarakat akan produk UKM Cahaya bandeng dan harapan besar adalah produk UKM Cahaya Bandeng dapat masuk di retail modern.