
Pasangkayu, daulatrakyat.id – FPAK Pasangkayu sambangi Kantor Kejari Pasangkayu dan memasukan surat laporan terkait adanya dugaan pelanggaran hukum di dalamnya yaitu madipulasi Data pengadaan alat kesehatan PCR SWAB di Rumah Sakit Ako Kabupaten Pasangkayu , Provinsi Sulawesi Barat, Senin 26 Juli 2021.
Ketua Forum Pemuda Anti Korupsi (FPAK), Sahidin SH pada saat dikonfirmasi di depan Kantor Kejari Pasangkayu mengatakan, saya dari Forum Pemuda Anti Korupsi besama rekan saya Burhanuddin SH melayangkan surat laporan terkait temuan BPKP melalui laporan hasil review (LHR) nomor: LHR154/PW32/3/2020 tanggal 7 Agustus 2020 tersebut.
Temuan BPKP pengadaan alat kesehatan di RSUD Pasangkayu dari harga kontrak Rp4.192.360.784 dan ada temuan BPKP kelebihan harga Rp2. 569.592.039, bahwa berdasar kentutan pasal 20 ayat 4 UU 30 tahun 2014 mengembalikan hasil temuan pengawasan APIP hanya dibatasi paling lama 10 hari maka, pengembalian kerugian negara tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan pasal 20 ayat 4 UU 30 tahun 2014 karena pada faktanya pengembalian kerugian negara tersebut di lakukan paling 9 bulan yakni dengan rentan agustus 2020 hingga April 2021.
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 UU 31 tahun 1999 di atas, pembalian kerugian negara atau selisih pembayaran dari pihak PT IJL tersebut sama sekali tidak menghapus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada pengadaan alat kesehatan di RSUD Pasangkayu. Oleh karena pengembalian tersebut telah melewati batas waktu dengan rentang waktu yang cukup lama selama 9 bulan.
Bahwa fakta adanya 4 perusahaan yang seolah -olah ikut melakukan penawaran harga kepada pihak RSUD Ako terkait pengadaan alat kesehatan yakni, PT MBL, PT GMP, PT STJP, dan PT SBU yang mana sumber dokumen tersebut berasal dari pihak PT IJL serta pihak PA RSUD mengabaikan untuk menggunakan e-Katalog.
Dan diduga jelas bukanlah tindakan yang secara akal sehat dapat dilihat sebagai tindakan kesalahan etika belaka, melainkan patut diduga bahwa sebuah tindakan persekongkolan antara PA dan pihak PT Inoha Jaya Lestari IJL demi meraup keuntungan lebih tersebut.
Sahidin mengatakan, surat laporan terkait adanya dugaan perusahaan fiktif pengadaan alat kesehatan PCR di RSUD Ako, diterima langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Pasangkayu M .Zaki Mubarak di ruang kerjanya.
Menurut Sahidin, kejari akan menindaklanjuti surat laporkan oleh FPAK Pasangkayu.
Sahidin SH menambahkan, kapan tidak ada tindak Kejari Pasangkayu, maka kami dari Forum Pemuda Anti Korupsi, akan melanjutkan kasus ini sampai MA dan KPK,” terang Sahidin. (jamal/lin/dr)