Pasangkayu-daulatrakyay.id-Untuk menindaklanjuti surat laporan yang dilayangkan beberapa waktu lalu, FPAK (Forum Pemuda Anti Korupsi) Pasangkayu kembali mendatangi Kejari Pasangkayu, Sulawesi Barat, Rabu (5/5/2021).
Sejumlah tuntutan FPAK termuat dalam surat laporan itu. Di dalamnya berupa transparansi penggunaan dana Covid-19, juga dugaan proyek bermasalah, antara lain pembangunan Rumah Tahfiz Al Quran Rp1,1 milyar, rumah agro Smart yang telan anggaran Rp1,5 milyar, landscape Rp2,9 milyar dan juga wahana tempat bermain anak di pantai Pasangkayu anggaran Rp1,9 milyar.
Sahidin, Ketua FPAK Pasangkayu mengaku sengaja kembali datangi untuk mendesak Kejari Pasangkayu.
Pasalnya, belum menemukan jawaban setelah menyampaikan pErihal laporan yang dimaksud.
Kasi Pidsus Kejari Pasangkayu, Hendryko Prabowo dalam keterangan kepada media mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan itu, tinggal menunggu rekomendasi pembentukan tim.
“Tinggal menunggu rekomendasi untuk membentuk tim investigasi. Siapa yang ditunjuk untuk melakukan pengumpulan data dokumen. Apakah ada unsur korupsi atau tidak,” terang Hendryko.
Kemudian lanjut Hendryko, yang penting ada data awal, pihaknya tinggal mempelajari dan selanjutnya akan mengembangkan.(jamal/lin/dr)