Mamuju,daulatrakyat.id- Mantan Karo Pemkesra Pemprov Sulbar Moh Saleh Rahim enggan dilantik dan meninggalkan ruangan pelantikan, Senin kemarin.
Justru Moh. Saleh Rahim akan melayangkan PTUN atas SK pemberhentian dan sanksi demosi yang dijatuhkan kepadanya.
” Insya Allah kami akan tempuh upaya hukum,” ujarnya kepada daulatrakyat.id, Senin, 22 Januari 2024.
Menurut Moh.Saleh Rahim, sanksi demosi yang dilakukan oleh PJ Gubernur Sulbar Prof.Zudan adalah bentuk penzoliman atas dirinya.
Gugatan PTUN, sebut Moh. Saleh Rahim merupakan upaya hukum untuk menguji kebenaran tersebut.
” Saya merasa tidak bersalah. Makanya saya menempuh upaya hukum,” ujarnya.
Moh. Saleh Rahim mengakui bahwa dirinya belum pernah dipanggil baik lisan maupun tertulis.
” Sanksinya sgt berat, krn pembunuhan karakter, mematikan karir ini, langsung jamping, saya belum pernah dipanggil tiba – tiba langsung sanksi demosi,” ujar Moh. Saleh Rahim dengan nada kecewa.
Sebelumnya, mantan Karo Pemkesra ini melayangkan surat keberatan kepada PJ Gubernur Sulbar.
Sementara keterangan tertulis Pj Gubernur Sulbar Prof.Zudan melalui Infokom menyebutkan mutasi, promosi dan demosi pejabat atas persetujuan Kemendagri, BKN dan KASN.(Lim/dr)