Mamuju.daulatrakyat.id- Manakarra Aktivis Club ( MAC ) Sulbar telah melaporkan kasus dugaan korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan ( DKP ) ke Kejati Sulbar, Jumat, 18 Juni 2021.
Laporan tersebut terkait adanya pemutusan kontrak secara sepihak yang dilakukan oleh DKP dimana masa waktu kontrak belum berakhir.
“Seandainya pun itu berakhir harus di berikan perpanjangan waktu dengan sanksi denda 1/1000 perhari,” ujar salah satu aktivis MAC Muh Idris.
Pemutusan kontrak tersebut, sebut Idris adanya dugaan kesengajaan mengalihkan paket kerekanan lain yang dapat memberikan keuntungan kepada pejabat pengadaan pengguna anggaran dan PPTK.
“Memutuskan tanpa ada pemberitahuan tertulis kepada pihak korban. Ini fatal,” ujarnya.
Sementara itu, mantan Plt Kadis Kelautan dan Perikanan Sulbar Samsul dikonfirmasi melalui telpon dan watshap belum ada respon.( lim/dr)