
Luwu Utara, daulatrakyat. id — Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara bersama Kapolsek Baebunta dan personil berhasil menangkap seorang kurir dan bandar Narkoba jenis Sabu di dusun Bumi Harapan, Desa Bumi Harapan Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi No. LPA / 15 / II / 2020/ SPKT/ res Lutra, tanggal 26 Februari 2020.
Keduanya berinisial LU (48) warga Desa Lara kecamatan Baebunta Selatan, SW (24) warga dusun Pondang, Desa Lara, Kecamatan Baebunta Selatan.
” Keduanya diduga merupakan bandar dan kurir narkoba jenis sabu. “kata Kapolres Luwu Utara, Akbp Agung Danargito, S.IK. M.Si melalui Kasat Narkoba Iptu Ferasmus Rande, Jumat (28/2/2020) diruang kerjanya.
Ferasmus menyebutkan, penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat di dusun Bumi Harapan desa Bumi Harapan.
” Dari tangan kedua terduga penyalagunaan narkoba jenis sabu, kita berhasil mengamankan barang bukti diduga Narkotika jenis Sabu sebanyak lima paket (5) dengan berat 3,33 gram sabu, dan dua unit sepeda motor merek Honda CRF dan motor Yamaha Mio 125,” ungkap Kasad Narkoba Iptu Ferasmus Rande
” Untuk kepentingan penyidikan, kedua terduga pelaku tersebut di bawa unit Satres Narkoba ke Mapolres Luwu Utara diruang titipan Narkoba, dan keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. “ terangnya. (jal)