Sigi Sulteng-daulatrakyat.id-DPRD Kabupaten Sigi kembali menggelar Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2020-2021 secara virtual.
Rapurna ini mengagendakan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan penetapan Bapemperda, membahas hasil fasilitas gubernur atas Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Sigi, yang disesuaikan menjadi Ranperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I Rahmat Saleh, itu digelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sigi Rabu, 10 Februari 2021, diikuti Ketua DPRD Moh. Rizal Intjenae, Wakil Ketua II Torki Ibrahim Turra, dan 16 orang anggota DPRD.
Rapat ini juga dikuti Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andi Ilham, mewakili Bupati Sigi, sementara OPD mengikuti rapat secara virtual.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, Ketua Bapemperda Jamaluddin L. Nusu, menyampaikan perubahan Propemperda tahun 2021.
Kata dia, perubahan Propemperda itu sesuai hasil rapat Bapemperda DPRD dengan Tim Bapemperda Pemkab Sigi pada 8 Februari 2021, tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Bora Kabupaten Sigi tahun 2020-2040 dan Ranperda tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Kabupaten Sigi.
Berdasarkan ketentuan pasal 16 ayat (1) Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah menyatakan, hasil penyusunan Propemperda antara DPRD dan Pemerintah Daerah disepakati menjadi Propemperda dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD.
“Untuk Ranperda perlindungan pekerja migran Indonesia Kabupaten Sigi dilakukan mulai dari awal menjadi usul Bapemperda untuk dijadikan Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Sigi sehingga perlu untuk dimasukan dalam Propemperda tahun 2021,” terang Jamal L Nusu. (ardi/lin)