Search
Close this search box.

DPRD Pasangkayu Akan Lakukan Hak Angket Terkait Dana Covid-19

Pasangkayu, daulatrakyat.id – Berdasarkan hasil refocusing APBD Pasangkayu tahun anggaran 2020, sekira Rp108 miliar, sementara dana yang melekat di Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Pasangkayu Rp36 miliar.

Dari informasi dihimpun, dana refocusing APBD tahun 2020 sebesar Rp108 miliar, digunakan sekira10 persen, dan hal itu membuat beberapa anggota DPRD Pasangkayu akan melakukan hak angket terkait penggunaan dana refocusing Covid-19.

Seperti diketahui, dalam tata tertib (Tatib) DPRD Pasangkayu di peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019, Bab V Hak dan Kewajiban DPRD, pada pasal 35, ayat (3), hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak angket ini paling sedikit 5 (lima) orang anggota DPRD dan lebih dari 1 (satu) fraksi dapat mengajukan usul kepada pimpinan DPRD untuk meminta keterangan kepada bupati secara tertulis mengenai kebijakan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu).

Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) diajukan kepada pimpinan DPRD, disusun secara singkat dan jelas dan ditandatangani oleh para pengusul serta diberikan nomor pokok oleh sekretariat DPRD.

Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit materi kebijakan dan/atau pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah. Dan alasan permintaan keterangan.

Mirwan, anggota DPRD Pasangkayu dari Fraksi Hanura pada saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media di dalam gedung DPRD mengatakan, sementara baru empat orang yang sudah mendukung hak angket.

Mirwan juga menyampaikan bahwa sementara masih kurang satu orang lagi dan kami masih menunggu teman anggota DPRD yang lainnya, kalau sudah datang baru melobi satu orang lagi dan menggalang dukungan untuk dilakukannya hak angket dana refocusing APBD Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat.

“Ya, sementara saya ajak teman-teman untuk bergabung lakukan hak angket terkait dana Covid-19,” singkat Mirwan (8/6).

Salah seorang anggota DPRD Pasangkayu dari Fraksi Gerindra, Hamsa menyatakan dukungannya terkait hak angket dana refocusing Covid-19.

“Saya melihat penanganan Covid-19 jauh dari yang diharapkan. Dan kalau ini berjalan, berarti baru kali pertama dilakukan hak angket ini di DPRD Pasangkayu,” terangnya.

Sementara Ketua DPRD Pasangkayu, Alwiaty Saal mendukung sepenuhnya rencana hak angket DPRD terkait dana refocusing Covid-19.

“Ya, kami selaku pimpinan DPRD Pasangkayu mendukung rencana hak angket ini, dan insya Allah hari Kamis mendatang, Badan Anggara (Banggar) DPRD akan menggelar rapat dengan pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Satgas Covid-19,” terang Alwiaty.

Lanjut Alwiaty, dalam rapat nanti kami akan meminta realiasasi anggaran refocusing Covid-19.

“Kalau Tim TAPD dan Satgas Covid-19 tidak bisa menjelaskan realisasi anggaran refocusing, apa boleh buat, kami akan lanjutkan ke hak angket,” imbuhnya. (jamal/lin/dr)

……

Pegadaian

DPRD Kota Makassar.

355 SulSel

Infografis PilGub Sulbar

debat publik pilgub 2024

Ucapan selamat Walikota makassar

Pengumuman pendaftaran pilgub sulsel

Pilgub Sulsel 2024

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/