Luwu Utara, daulatrakyat.id — Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (DP2KUKM) Kabupaten Luwu Utara bekerja sama BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan Sosialisasi Sertifikasi Halal Produk Berbasis Pangan di Aula Hotel Bukit Indah, Masamba, Selasa (4/10/2022).
Tiga Narasumber hadir dalam sosialisasi ini, yaitu Sekretaris Tim Satgas Halal Kementerian Agama Sulawesi Selatan, Perwakilan LPPOM MUI Sulsel dan Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan. Sekira 30 peserta pelaku UMKM berbasis pangan se-Luwu Utara hadir dalam sosialisasi ini.
Sosialisasi dibuka Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani. Dalam sambutannya, Bupati Indah Putri Indriani mengatakan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara selalu memberikan perhatian secara khusus terhadap pelaku UMKM di Kabupaten Luwu Utara.
Salah satu bentuk perhatian yang dimaksud orang nomor satu di Bumi La Maranginang ini adalah memberikan kesempatan kepada para pelaku UMKM berbasis pangan untuk segera mendaftarkan UMKM-nya guna mendapatkan sertifikasi halal dari Kementerian Agama.
“Ayo bapak-ibu sekalian, ini bisa kita manfaatkan, mumpung gratis. Setelah kegiatan ini, bapak-ibu bisa langsung mendaftarkan UMKM-nya, karena pendaftarannya bisa diakses secara online. Yang begini, jangan disia-siakan,” harap Bupati Luwu Utara dua periode ini
Indah menambahkan bahwa Kementrian Agama RI melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan memberikan fasilitasi berupa sertifikasi halal secara gratis yang dikenal sebagai Program SEHATI kepada 304.101 UMKM di seluruh Indonesia.
“Jadi, nanti kalau sudah dapat sertifikasi halal-nya, dan UMKM membutuhkan modal untuk pengembangan usaha, silakan menggunakan dana yang telah disiapkan tadi,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Tim Satgas Halal Kemenag Sulsel, Muhammad Nur, menyampaikan apresiasi yang begitu tinggi kepada Bupati Luwu Utara yang begitu peduli dan besar perhatiannya terhadap sertifikasi halal bagi para pelaku UMKM di daerah yang ia pimpin.
“Luwu Utara, khususnya para pelaku UMKM, patut berbangga memiliki seorang Bupati yang begitu peduli terhadap sertifikasih Halal ini,” ucap Muhammad Nur. Ia menambahkan bahwa tidak semua Bupati melakukan alokasi dana pemerintahan pada sertifikasi halal.
Muhammad Nur menyebutkan manfaat dari sertifikasi halal yaitu memberikan kenyamanan dan kepastian bagi setiap pemeluk umat beragama untuk mengonsumsi makanan halal dan terjamin. Di samping itu, juga bermanfaat untuk menambah nilai jual produk UMKM.
“Melihat Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduknya yang beragama Islam, maka pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan seluruh produk, terutama produk berbasis pangan, agar memiliki sertifikat halal,” papar Muhammad Nur. (lh/jal)