Luwu Utara, daulatrakyat.id — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Utara kembali melaksanakan kegiatan pelayanan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil ke seluruh kecamatan yang ada di Luwu Utara.
Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini di antaranya Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik (e-KTP), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Capil, dan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil tahun 2023 guna mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Pelayanan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil ini dimulai sejak 24 Juli 2023 di Kecamatan Sabbang Selatan dan akan berakhir pada 1 September 2023 di Kecamatan Rongkong.
Kepala Dinas Dukcapil Luwu Utara, Muhammad Kasrum, mengatakan bahwa saat ini pihaknya kembali melakukan perekaman langsung di semua kecamatan yang ada di Kabupaten Luwu Utara.
“Minggu lalu kita telah melakukan perekaman dokumen kependudukan dan pencatatan sipil di Kecamatan Sabbang Selatan yang dipusatkan di Desa Kalotok dan Kecamatan Sabbang yang dipusatkan di Desa Pararra dan Bakka,” ungkap Kasrum.
Namun, Kasrum menyayangkan minimnya warga yang datang melakukan perekaman. “Cuma dalam pelaksanaannya sangat minim yang datang perekaman. Padahal jauh-jauh hari kita sudah sampaikan ke semua Camat masing-masing,” ungkap dia.
Untuk itu, ia berharap pemerintah kecamatan, PPK dan PPS untuk dapat berkoordinasi dengan baik agar pelaksanaan kegiatan pelayanan dokumen kependudukan ini berjalan maksimal.
“Pemerintah kecamatan mestinya berkoordimasi dengan PPK dan PPS untuk menyampaikan langsung ke warga yang sudah didata sebagai wajib pilih, tetapi belum melakukan perekaman, agar segera melakukan perekaman,” tegasnya.
“Kecuali pemilih pemula yang belum berumur 17 tahun saat perekaman pasti tidak bisa dilayani. Beda satu hari saja pasti sistem tidak bisa perekaman,” jelas mantan Kepala Dinas P2KUM Luwu Utara ini.
Ia pun berharap, warga yang nantinya genap berusia 17 tahun segera ke Kantor Dinas Dukcapil untuk melakukan perekaman dokumen kependudukan. “Pada saat usianya sudah cukup 17 tahun segera ke Kantor Dinas Dukcapil untuk melakukan perekaman,” harapnya.
Kendalanya, kata dia, blanko KTP yang masih sangat terbatas. Namun, ia berjanji keterbatasan itu tidak membuat masyarakat jadi khawatir tak dapat melakukan perekaman karena ia sudah mengomunikasikan hal ini langsung kepada Sekretaris Jenderal Dukcapil.
“Saya sudah komunikasi langsung dengan Bapak Sekretaris Jenderal Dukcapil, Pak Hani, dijanji Agustus kebutuhan blanko sudah siap,” terangnya.
“Jadi, bukan tak ada blanko di Dinas Dukcapil, cuma kita batasi, yang sangat urgen saja dulu. Sementara yang lain kita arahkan untuk perekaman Identitas Kependudukan Digital (IKD),” jelasnya, seraya mengatakan bahwa perekaman dijamin tak ada pembayaran, alias gratis. (lhr/jal/dr)
Berikut Jadwal Pelayanan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Luwu Utara:
- 31 Juli 2023 Desa Pattimang Kecamatan Malangke
- 1 Agustus 2023 di Kantor Camat Malangke
- 2 Agustus 2023 di Desa Cenning, Malangke Barat
- 3 Agustus 2023 di Desa Pao, Malangke Barat
- 7 Agustus 2023 di Desa Bungadidi, Tanalili
- 8 Agustus 2023 di Desa Patila, Tanalili
- 9 Agustus 2023 di Desa Tamuku, Bonebone
- 10 Agustus 2023 di Kelurahan Bonebone, Bonebone
- 14 Agustus 2023 di Desa Ketulungan, Sukamaju
- 15 Agustus 2023 di Desa Sukamaju, Sukamaju
- 16 Agustus 2023 di Desa Lantang Tallang, Masamba
- 18 Agustus 2023 di Desa Pombakkan, Masamba
- 21 Agustus 2023 di Kantor Camat Masamba
- 22 Agustus 2023 di Desa Salulemo, Baebunta
- 23 Agustus 2023 di Desa Baebunta, Baebunta
- 24 Agustus 2023 di Kantor Camat Baebunta Selatan
- 28 Agustus 2023 di Kantor Camat Sukamaju Selatan
- 29 Agustus 2023 di Kantor Camat Mappedeceng
- 31 Agustus 2023 di Desa Kanandede, Rongkong
- 1 September 2023 di Kantor Camat Rongkong