MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.Sikap dari advokat ternama asal ibukota Jakarya Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., LL.M., M.Hum menuai kontroversi pasalnya Hotmn selalu saja menyerang ketua Peradi Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M. membuat beberapa advokat yang tergabung dalam Advokat Muda Indonesia Bergerak (AMIB) mengambil sikap, dengan memberikan somasi terbuka kepada Hotman Paris.
Kordinator AMIB, Aswar Syamsuddin SH dalam pres rilisnya mengatakan ada beberapa tindakan dari Hotman telah meresahkan dan menganggu keberadaan Peradi. Menurutnya, tindakan Hotman berupa pernyataan-pernyataan melalui sosial media pribadinya, perseteruannya dengan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M, dianggap meresahkan para Advokat Muda Indonesia.
Tindakan itu kata dia juga tidak menjaga wibawa, dan tidak mencerminkan profesi advokat, sebagaimana dalam Kode Etik Advokat Indonesia, yaitu advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi, sebagai profesi terhormat (officium nobile).
“Paling meresahkan pernyataan dari Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., LL.M., M.Hum. yang menyatakan jika PERADI di bawah Kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M adalah tidak sah dengan dasar adanya Putusan MA No.997/K/Pdt/2022, merupakan pernyataan yang tidak seharusnya diutarakan, karena bersifat tuduhan maupun persangkaan, menyesatkan dan kebohongan, tanpa adanya bukti valid yang merupakan perbuatan melawan hukum,” tegasnya, dalam keterangan kepada media, Senin (25/4/2022).
Berdasar pada pernyataan-pernyataan tersebut, pihak AMIB menyampaikan dan meminta kepada yang bersangkutan, agar tindakan – tindakan yang dilakukan Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., LL.M., M.Hum segera di hentikan, karena sebagai orang yang memperkenalkan dirinya seorang Advokat, tidak menunjukkan seorang Advokat yang menjunjung tinggi nilai Officium Nobile.
Adapun sikap dan pernyataan-pernyataan tersebut di atas, ungkap Aswar, telah nyata merupakan suatu perbuatan melawan hukum, yang merugikan pihaknya selaku advokat, dalam menjalankan profesi
“Kita dari Advokat Muda Indonesia Bergerak, meminta kepada Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., LL.M., M.Hum segera meminta maaf kepada seluruh anggota Perhimpunan Advokat Indonesia di bawah Kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M, melalui media cetak dan media elektronik, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak disampaikannya Somasi Terbuka ini,”pungkasnya.
Ia mengultimatum Hotman Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan tersebut, Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., LL.M., M.Hum tidak melakukan upaya apapun, kami akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata.