Luwu daulatrakyat.id – Bertempat di Aula Bappelitbangda Kab. Luwu, Dinas PUPR menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Acara yang di ikuti sejumlah Camat dan OPD tersebut di buka Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, Drs. H. Sulaeman, Selasa (02/08/2022).
Dalam pengantarnya, Kadis PUPR Luwu, Ir. Ikhsan Asaad, ST, MT Daffa Ikhsan mengatakan jika RTRW Kabupaten Luwu yang telah ditetapkan melalui Perda No. 06 tahun 2011 lalu sudah perlu dilakukan penyesuaian dengan kondisi kekinian.
“Revisi ini tentu sangat penting untuk dilakukan guna mengakomodir kondisi yang ada dilapangan agar memiliki kesesuaian dengan pemanfaatan ruang”, ujar Kadis Ikhsan.
Karena itu, dirinya berharap peserta FGD yang hadir ini secara aktif memberi informasi dan konstribusi pemikiran yang nantinya menjadi muatan dalam menyusun revisi ini.
Kepada tim penyusun dalam hal ini PT.Geo Inti Spasial selaku Konsultan Pendamping, Kadis Ikhsan berharap untuk melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pihak Provinsi Sulawesi-Selatan.
“Guna penyempurnaan dalam penyusunan revisi nantinya, kita berharap agar tim berkoordinasi dengan pihak provinsi sehingga sinkronisasi antara RTRW Provinsi Sul-Sel dengan RTRW Kabupaten Luwu bisa tercapai”, ucapnya.
Kadis Ikhsan menambahkan, Provinsi Sul-Sel juga telah memiliki Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) yang bisa dijadikan salah satu referensi untuk sinkronisasi.
“Bahkan Perda RZWP3K Provinsi Sul-Sel ini adalah yang tercepat di Indonesia”, pungkas kadis Ikhsan.
Sementara, Sekda Luwu, Drs. H. Sulaeman saat membuka acara ini menyebut jika RTRW Kabupaten Luwu sebagaimana diatur dalam Perda No. 06 tahun 2011 dalam perkembangannya selama 11 tahun ini, tentu butuh penyesuaian kembali.
Karena itu, menurutnya sudah harus dilakukan revisi dengan melakukan inventarisasi kondisi dan masalah-masalah tata ruang yang ada seperti ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dan kecenderungan terjadinya penyimpangan atau deviasi terhadap RTRW.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, sehingga instansi teknis dalam hal ini Dinas PUPR memandang perlu untuk melakukan revisi”, ungkap Sekda.
Lebih lanjut, Sekda Luwu, H. Sulaeman menjelaskan 5 hal yang menjadi dasar pertimbangan dilakukannya revisi RTRW ini.
Pertama adalah posisi daerah kabupaten Luwu dalam Perda No.03 tahun 2022 yang di keluarkan oleh Pemprov Sul-Sel dimana kegiatan lokal perkotaan khususnya Belopa dan Batusitanduk yang sudah butuh penyesuaian.
Kedua adalah Perda yang dimiliki belum sepenuhnya menjadi acuan dalam perumusan program dan pelaksanaan kegiatan pembangunan.
Selain itu, lanjut Sekda, juga telah terjadi ketidaksesuaian antara pemanfaatan ruang dengan pola ruang yang tertuang dalam RTRW baik bangunan yang memiliki ijin maupun yang tidak berijin.
Kemudian, terdapat rencana pola ruang yang tidak mempertimbangkan kondisi ekosistem penggunaan lahan dan daya dukung ruang.
Dan terkahir menurut Sekda Sulaeman adalah implementasi program dan arahan pemanfaatan ruang dalam RTRW belum sepenuhnya berjalan sesuai tahapan yang direncanakan.
Karena itu dirinya berharap, melalui kegiatan FGD yang diprakarsai oleh Dinas PUPR ini bisa melahirkan konsep dan perubahan-perubahan yang sudah mengalami penyesuaian yang natinya tertuang dalam revisi RTRW Kab. Luwu.
Dalam acara FGD tersebut, sejumlah OPD memberi konstribusi pemikiran, saran dan tanggapannya, seperti Kepala Bappelitbangda, DR. Moh. Asral, Kadis Perkim, H. Sofyan Thamrin, ST, MM dan Kadis DPKD, Drs. Muh. Rudi, M.Si.
Juga turut hadir, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Luwu, Andi Mammang.