
Luwu Utara, daulatrakyat. id — Satres Narkoba Polres Luwu Utara menangkap SU, Minggu (01/08), sekitar pukul 23.00 WITA, di jalan Jendral Akmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba.
SU ditangkap diduga sering transaksi jual beli narkoba jenis sabu disekitar mesjid Kampal, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba
Atas informasi tersebut maka Kasat Resnarkoba Polres Luwu Utara IPTU Rodo P. Manik memerintahkan anggotanya untuk menindak lanjuti informasi tersebut.
“Setelah di lakukan penyelidikan, tidak lama kemudian muncul laki-laki yang mencurigakan, menggunakan sepeda motor, maka anggota mengikuti dan memberhentikan orang tersebut,”kata IPTU Rodo Manik, Senin (02/08)
IPTU Rodo Manik menyebutkan, setelah di lakukan penggeledahan, ditemukan di saku celana belakang bagian kiri, bungkus rokok merek gudang garam yang berisi 1 paket ( sachet ) plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang di duga shabu.
“Kemudian tersangka di amankan dan bawa ke ruangan Resnarkoba Polres Luwu Utara dan dilakukan proses hukum lebih lanjut,”tutupnya
Setelah itu tindakan yang diambil yaitu, mengamankan terduga pelaku, mengamankan barang bukti, riksa saksi-saksi, lengkapi mindik-mindik untuk ke labfor, lakukan pengembangan dan lakukan gelar perkara.(jal)