Luwu Utara, daulatrakyat. id — Berawal dari informasi masyarakat dua warga asal Malangke Barat dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara di dusun Lettekang, Desa Arusu, Kecamatan Malangke Barat, Sabtu (27/02/21) kemarin, Pukul 00.15 WITA
Kedua warga tersebut melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkotika golongan I jenis sabu sesuai dengan laporan Polisi No: LPA/ /II/2021/SPKT/Res. Lutra, tgl 27 February 2021
Kedua warga yang di amankan yakni MR bin AM (30) dan HR bin AM (23). Keduanya warga dusun Panasae, desa Penkajoang Kecamatan Malangke Barat Kabupaten Luwu Utara
Adapun barang bukti yang di temukan diantaranya, 1 (satu) shacet plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,32 gram dengan shacetnya, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) unit Handphone dan 1 (satu) Unit sepeda motor.
“Kronologi kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa seseorang telah melakukan transaksi narkoba dipinggir jalan di desa Pattimang, Kecamatan Malangke,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Luwu Utara IPTU F. Rande SH,
IPTU Rande menuturkan, setelah kami mendengar mendengar hal tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.
“Setelah mengetahui bahwa warga tersebut dalam perjalan pulang kerumahnya dengan mengendarai sepeda motor berboncengan dengan seseorang. Anggota langsung menunggu kedua warga tersebut dipinggir jalan,” tuturnya
“Kedua orang tersebut melintas anggota langsung menghadang dan mengamankannya, selanjutnya terduga pelaku dan Barang Bukti (BB) di bawa ke Polres Luwu Utara guna pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Luwu Utara IPTU F. Rande SH.(rilis hms Polres Lutra/jal)
.