
Luwu Utara, Daulatrakyat. id — Sat Resnarkoba Polres Luwu Utara berhasil menangkap dua pelaku yang diduga Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di kompleks pasar Masamba, lingkungan Tolumi, kelurahan Baliase, kecamatan Masamba, Selasa (06/10)
Inisial SP (31) dan ML (27) keduanya warga asal Kabupaten Luwu Timur dengan barang bukti 3 (tiga ) sachet kristal bening yang di duga shabu dengan berat kotor 1.58 gram.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Luwu Utara, Iptu F. Rande SH.,
“Barang bukti ditemukan di saku/kantong celana dan topi kedua pelaku,” jelas Iptu F Rande.
“Atas kejadian tersebut terduga pelaku dan barang bukti tersebut dibawa kemapolres Luwu Utara guna proses hukum penyidikan lebih lanjut,”tutupnya.(*)
Related posts:
Meski Sederhana, Pelepasan dan Penamatan Siswa-siswi Kelas IX UPT SMP Negeri 2 Tanalili Berjalan Hik...
Ibu Etik Kades Rante Balla Dibatalkan Jadi Status Tersangka Oleh PN Makassar
Distribusi Vaksin Covid-19 di Luwu Utara Dibagi Tiga Sona, Dikawal Ketat Aparat TNI dan Polri
Digadang-gadang Maju Calon Bupati Luwu Utara, Hakim Bukara Bangun Komunikasi Dengan Partai Politik
Post Views: 67





























