Luwu Utara, daulatrakyat.id — Personel Polsek Bone-Bone Polres Luwu Utara telah mengamankan pelaku kepemilikan Obat terlarang jenis THD Merk (Y) tanpa ijin
Penangkapan dilakukan di dusun Benteng, desa Rampoang, kecamatan Tanalili, Sabtu (30/10)
Saat di konfirmasi Humas Polres Luwu Utara, kapolsek Bone-Bone Kompol Pawe Judda membenarkan hal tersebut. Ia mengungkapkan bahwa telah mengamankan seorang Wanita IW (28) alamat dusun Benteng, desa Rampoang, kecamatan Tanalili
Pada saat di lakukan penggeledagan ditemukan Pil, THD Merk (Y) sejumlah sekitar kurang lebih 2.500 (Dua ribu Lima ratus) Butir.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa kepolsek Bone-Bone dan di limpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara guna pengusutan lebih lanjut.(hms polres Lutra/jal)