Mamuju,daulatrakyat.id- oknum perwira menengah di Polda inisial RA dilaporkan ke bagian Profesi dan Pengamanan (PROPAM) Polda Sulbar terkait dugaan pengancaman terhadap korban bernama Siti Nurhasanah
Kasus ini berawal ketika Siti Nurhasanah menagi utang kepada RA terkait cicilan mobil milik korban. Bukannya perlakuan baik yang diterima korban, justru cacian yang tidak pantas datang dari oknum RA. Bahkan oknum RA mengancam korban.
” Saya dicaci maki dengan kata- kata kotor dan diancam. Demi keselamatan nyawa, terpaksa saya melapor ke Propam Polda Sulbar,” ujar Siti Nurhasanah melalui telpon seluler miliknya, Selasa, 8 Oktober 2024.
Siti Nurhasanah mengharapkan agar kasus tersebut di proses secepatnya sesuai aturan, agar kedepan tidak ada lagi oknum polisi yang arogan.
Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Pol Budi Yudhantara membenarkan laporan korban tersebut.
” Sementara dalam proses dan sudah pemanggilan ke 2 dan sudah menyiapkan pemanggilan ke 3 kepada yang bersangkutan,” ujar Budi Yudhantara kepada wartawan saat dikonfirmasi, Rabu, 9 Oktober 2024.
Menurut Budi, kasus ini sudah dilakukan klarifikasi kepada pihak korban Siti Nurhasanah.
Hal senada disampaikan Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Slamet Wahyudi. ” Sementara proses untuk DPO,” pungkasnya.(**)