Mamuju,daulatrakyat.id- Pemberhentian Karo Pemkesra Pemprov Sulbar dari jabatannya mengundang tanda tanya besar. Ada apa dibalik pemberhentian Drs.H. Moh.Saleh Rahim,M.Si secara mendadak?.
SK pemberhentian Moh.Saleh Rahim,M.Si yang ditandatangani PJ Gubernur Sulbar Prof.Zudan pada tanggal 4 Januari 2024
Ironisnya, Muh. Saleh baru mengetahui pada 15 Januari 2024 terkait pemberhentian dirinya. Pemberhentian yang diduga secara sepihak itu membuat Muh. Saleh Rahim melayangkan surat keberatan kepada PJ.Gubernur Sulbar.
Tak hanya dicopot dari jabatannya, Moh.Saleh dijatuhi sanksi demosi alias penurunan pangkat. Sungguh ironis nasib seorang ASN yang dijatuhi sanksi yang kabarnya tak sesuai prosudur. Bahkan surat teguran tertulis dan lisan belum juga diterimanya. Hal itu diungkapkan pula dalam surat keberatan yang bersangkutan.
Lebih mengherankan lagi, Moh.Saleh masih diberi tugas mempersiapkan pelantikan PJ Bupati Mamasa dan PJ.Bupati Polman pada 8 – 9 Januari 2024. Padahal yang bersangkutan sudah diberhentikan pada 4 Januari 2024 seperti bunyi surat keputusan PJ.Gubernur Sulbar Prof.Zudan.
Anehnya, nota dinas dari inpekstorat Sulbar tak satupun kalimat rekomendasi yang berbunyi pemberhentian dan penjatuhan sanksi demosi yang bersangkutan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada respon dari Pj.Gubernur Sulbar Prof.Zudan.(Lim/dr)