Makassar-daulatrakyat.id-Adanya penolakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar terhadap eksepsi pelaku dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dibacakan melalui putusan sela pada, Rabu lalu 29/05/2024 perkuat kecurigaan korban dan PH-nya bahwa ada drama yang coba dimainkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pelaku. Hal tersebut tentu saja bukan tanpa alasan.
Sebelumnya, kepada awak media, korban dan Penasehat Hukum (PH) Wawan Nur Rewa SH menyampaikan bahwa kasus yang telah memasuki sidang putusan sela, penerapan pasalnya coba dikaburkan oleh JPU. Semestinya JPU hadir sebagai pembela korban tindakan KDRT, bukan sebaliknya, menjadi lawan korban.
“Ada pelemahan pada tuntutan JPU, kronologis kejadian tidak sejalan dengan tuntutan JPU. Untuk itu, kasus ini harus terus berjalan pada sidang pembuktian maupun pemeriksaan saksi,” ujar Wawan.
Wawan berharap majelis hakim jeli dalam melihat fakta-fakta persidangan yang menurut PH ada upaya intervensi pihak pelaku pada kasus tersebut. Termasuk upaya yang diduga dilakukan pihak pelaku untuk pengaruhi JPU guna menerapkan pasal karet agar lolos dari hukuman maksimal.
Seperti diketahui pada persidangan sebelumnya yang dikutip dari Fajar.Co.ID, dimana, kuasa hukum korban menyebutkan adanya upaya JPU menguntungkan pelaku. Hal itu terlihat pada dakwaan yang dibacakan JPU yang menyebutkan bahwa pelaku mencengkram korban padahal faktanya korban dipukul berulangkali pada wajah dan tangan. Bahkan sempat dijambak rambutnya agar tidak lari dari rumah. Hal itu menunjukkan kalau korban mengalami penganiayaan fisik dan psikisnya.
“Berdasarkan analisa kami, ada unsur yang mengarah ke sana. Hal itu diperkuat melalui sikap JPU yang mempertontonkan perubahan sikapnya,” tambah Wawan.
Untuk itu, Wawan berharap agar JPU melaksanakan tugasnya secara profesional. Tidak berlebihan. Apalagi berupaya untuk melakukan pelemahan pada fakta-fakta yang ada sehingga dapat mempengaruhi hasil persidangan dengan tujuan menguntungkan pelaku KDRT.
Senada, Aisyah yang menjadi korban KDRT melihat adanya upaya-upaya pelaku agar lepas dari jeratan hukum. Bahkan sejak masih dalam proses penyidikan di kepolisian.
“Saya meminta kasus ini dapat dituntaskan sehingga dapat memenuhi rasa keadilan bagi saya selaku korban KDRT. Saya minta hakim menegakkan keadilan dan menghukum pelaku seberat-beratnya”, tutup Aisyah. (rangga/dr)