MAKASSAR DAULATRAKYAT.Perseteruan antara Wandy Roesandy dengan pihak Bank Mandiri memasuki babak baru. Dalam diskusi terbuka yang disaksikan awak media, pihak Collection Manager dan Tim Legal Bank Mandiri enggan mengungkapkan identitas oknum yang melakukan intimidasi berupa makian “makan uang haram”.
Selain itu, pihak bank menyatakan bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) penagihan mereka merupakan rahasia internal yang tidak dapat dipublikasikan.
Sikap tersebut menuai reaksi keras dari Wandy Roesandy. Menurutnya, tindakan menyembunyikan identitas pelaku merupakan bentuk perlindungan terhadap praktik ilegal.
“Sikap bungkam ini adalah pengakuan dosa kolektif. Dengan menyembunyikan identitas pelaku teror, Bank Mandiri secara sadar sedang melindungi praktik ilegal dan melanggar hak saya sebagai subjek data untuk mengetahui siapa yang mengelola data pribadi saya,” tegas Wandy usai melakukan aksi Demonstrasi di depan kantor cabang Mandiri Cabang Sulawesi Makassar.
Analisis Pelanggaran Berlapis Bank Mandiri
Berdasarkan fakta aksi yang berlangsung, Wandy memaparkan lima poin dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh bank pelat merah tersebut:
Pelanggaran UU No. 27/2022 (UU PDP): Sesuai Pasal 51 ayat (1), subjek data berhak mendapatkan informasi mengenai identitas pihak yang menggunakan data pribadinya. Penutupan informasi mengenai vendor penagihan dinilai melanggar asas transparansi dengan ancaman sanksi denda administratif hingga 2% dari pendapatan tahunan.
Pelanggaran POJK No. 22 Tahun 2023: Berdasarkan Pasal 107 dan 110, bank wajib bertanggung jawab penuh atas tindakan pihak ketiga yang bekerja demi kepentingan bank. Penolakan membuka SOP penagihan dianggap tidak patuh pada asas pelindungan konsumen yang diatur OJK.
Pelanggaran UU No. 4/2023 (UU P2SK): Sikap membiarkan vendor melakukan penagihan di luar prosedur masuk dalam jerat Pasal 312 UU P2SK, dengan ancaman pidana denda minimal Rp25 miliar hingga Rp250 miliar.
Pelanggaran Prinsip GCG dan Aturan BEI: Sebagai perusahaan terbuka (BMRI), Bank Mandiri wajib menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kegagalan menjelaskan prosedur penagihan di ruang publik dinilai merugikan kepercayaan investor dan merusak reputasi pasar modal.
Pengakuan “Tidak Sesuai SOP” Sebagai Alat Bukti: Wandy mengklaim telah mengamankan bukti rekaman di mana Collection Manager Bank Mandiri secara lisan mengakui tindakan makian tersebut tidak sesuai prosedur. Pengakuan ini (Bekentenis) akan menjadi bukti utama dalam gugatan senilai Rp500 miliar.
Langkah Hukum Selanjutnya
Menutup pernyataannya, Wandy menegaskan tidak akan tinggal diam atas perlindungan yang diberikan bank terhadap vendor penagihannya.
“Kami akan melaporkan sikap bungkam ini secara resmi kepada OJK dan otoritas Bursa Efek Indonesia. Bank sebesar Mandiri tidak boleh menjadi ‘benteng perlindungan’ bagi oknum premanisme digital yang merusak privasi rakyat Indonesia,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Bank Mandiri yang berwenang memberikan keterangan resmi belum dapat ditemui untuk memberikan tanggapan lebih lanjut.






















