Search
Close this search box.

CEO Japri Pay Serukan Aksi Nasional dan Ajak Korban Dugaan Pelanggaran Data Bank Mandiri Ajukan Gugatan Class Action

​MAKASSAR.DAULATRAKYAT. Kasus dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang melibatkan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. kini meledak menjadi gerakan perlawanan nasional.

Menyusul temuan fakta mengejutkan di Polda Sulawesi Selatan mengenai masifnya pola intimidasi data yang bahkan menyasar aparat penegak hukum, CEO Japri Pay Nusantara, Wandy Roesandy, resmi mengumumkan pembukaan posko pengaduan untuk Gugatan Class Action (Gugatan Perwakilan Kelompok) secara nasional.

Langkah ini diambil setelah muncul indikasi kuat bahwa praktik “teror” data pribadi melalui pihak ketiga (vendor) bukan sekadar insiden tunggal, melainkan kegagalan sistemik yang diduga dibiarkan oleh pihak perbankan.

“Kami tidak akan membiarkan raksasa perbankan ini terus bersembunyi di balik kata ‘oknum vendor’. Fakta di lapangan menunjukkan korbannya masif, mulai dari pengusaha, pejabat publik, hingga aparat penegak hukum. Hari ini, saya menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia yang pernah merasa data pribadinya disalahgunakan atau diteror oleh vendor Bank Mandiri: Saatnya kita bersatu dan melawan!” tegas Wandy Roesandy.

​Poin-Poin Utama

Perlawanan Hukum:

​Bukti Pengakuan “Dosa” Resmi: Vice President Bank Mandiri, Adib Suryawan Adhiatma, melalui surat resmi nomor SAM.RCR/RAM.X.0100684/2026, telah mengakui adanya kesalahan prosedur penagihan dan “pembinaan vendor”. Dokumen ini menjadi senjata utama untuk membuktikan adanya dugaan pelanggaran UU PDP dan UU P2SK secara terang-terangan.

Dugaan Kejahatan Siber Sistemik: Praktik penggunaan data keluarga yang diduga melalui mekanisme scraping atau Bot ilegal adalah kejahatan siber serius. Jika bank gagal melindungi data Anda, mereka harus membayar mahal harganya.

Gugatan Perdata Rp500 Miliar & Class Action: Selain gugatan pribadi senilai Rp500 Miliar yang akan disidangkan perdana pada 10 Februari 2026, Wandy Roesandy melalui kuasa hukumnya siap memfasilitasi Gugatan Class Action bagi seluruh korban yang ingin menuntut ganti rugi serupa.

​Stop Restorative Justice: Wandy menegaskan tidak ada kata damai untuk dugaan pelanggaran hak asasi data pribadi. “Jangan takut pada gertakan ‘pemerasan’ atau paksaan damai. Kita adalah korban, dan hukum ada di pihak kita!”

SERUAN BERGABUNG GUGATAN CLASS ACTION:

Bagi seluruh nasabah atau masyarakat Indonesia yang pernah mengalami intimidasi, kebocoran data keluarga, atau teror dari vendor penagihan Bank Mandiri, kami mengundang Anda untuk bergabung dalam Gugatan Class Action ini. Seluruh proses akan difasilitasi secara aman oleh tim kuasa hukum Wandy Roesandy.

​Segera sampaikan aduan dan bukti-bukti Anda melalui kontak di bawah ini:

Email: wroesandy@gmail.com

​Telepon/WhatsApp: 08881116668

‘Jangan diam saat hak privasi Anda dan keluarga diinjak-injak. Satu orang mungkin bisa diabaikan, tapi suara seluruh rakyat Indonesia tidak akan bisa mereka bungkam.

Sampai jumpa di pengadilan tanggal 10 Februari!” tutup Wandy dengan nada tegas.

Kontak Media & Posko Aduan:

Wandy Roesandy

CEO PT Japri Pay Nusantara

WhatsApp: 08881116668

Email: wroesandy@gmail.com

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/