
Luwu Utara, daulatrakyat. id — Pjs. Desa Munte, Kecamatan Tanalili Ir. Andi Suryanti melakukan edukasi yang tepat kepada masyarakat tentang pencegahan dan penyebaran Covid-19, di aulah Kantor Desa Munte, Selasa (07/04)
Kegiatan tersebut dihadiri Babinsa Desa Munte Sertu Markus Sabua, Sekdes, Kepala Dusun, Ketua BPD besertaTaoa anggotanya, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh perempuan Desa Munte.
Dalam rapat edukasi tersebut berdasarkan surat keputusan bersama, antara pemerintah desa dengan BPD beserta dengan masyarakat Desa Munte, adanya aturan pemerintah tentang tentang sosial distancing dan menghentikan penyebaran virus Corona (Covid-19) dan memutus mata rantai penyebarannya.
Selaku pemerintah desa bersama BPD Munte, bahwa pedangang sayur dengan pedagang lainnya wajib menggunakan masker dan sarung tangan jika hendak memasuki Desa Munte.
Sedangkan perahu diberikan waktu mancing 2X dalam seminggu dan wajib melapor ke pemerintah. Kemudian maksimal 5 orang.
Tamu yang berkehendak dan mempunyai kepentingan di Desa Munte untuk sementara ditanggungkan sampai keadaan kondusif dan aman.
“Kami Pemerintah desa betul-betul apakah yang kami himbau demi kepentingan masyarakat, kami pemerintah tidak ingin melihat ada yang celaka, dan betul-betul kami meminalisir covid 19 ini,”terang Suryanti.(jal)
