Search
Close this search box.

Cara Cek Riwayat Kredit lewat SLIK OJK, Ini Syarat dan Langkahnya

JAKARTA, DAULATRAKYAT – Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK)—yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking—merupakan sistem penting untuk mencatat riwayat kredit debitur. Informasi dari SLIK digunakan lembaga keuangan sebagai acuan menilai kelayakan seseorang dalam mengajukan kredit, mulai dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), hingga Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).

Catatan dalam SLIK mencakup kelancaran pembayaran hingga total utang yang dimiliki. Jika memiliki catatan buruk, debitur bisa masuk daftar hitam dan sulit mendapatkan pinjaman baru dari perbankan maupun multifinance.

Lalu bagaimana cara mendapatkan Surat Keterangan Bersih SLIK sebagai bukti riwayat kredit yang lancar? Berikut syarat dan prosedurnya.

Syarat Dokumen Permintaan Surat SLIK OJK

OJK membagi permohonan informasi debitur menjadi dua kategori: perorangan dan badan usaha.

1. Perorangan (Kepentingan Sendiri)

Pengajuan informasi debitur hanya bisa dilakukan oleh yang bersangkutan (tidak bisa diwakilkan), kecuali jika debitur telah meninggal dunia.

Dokumen yang dibutuhkan:

  • Foto/scan identitas asli (KTP untuk WNI, paspor untuk WNA
  • Selfie sambil memegang identitas
  • Selfie dengan kertas bertanda tangan basah sesuai identitas

2. Perorangan (Debitur Meninggal Dunia)

Dapat diajukan oleh keluarga atau ahli waris dengan melampirkan:

  • Identitas asli pemohon (ahli waris)
  • Selfie sambil memegang identitas
  • Selfie dengan kertas bertanda tangan debitur
  • Surat keterangan kematian
  • Dokumen hubungan keluarga (KK, akta kelahiran) atau surat keterangan ahli waris

3. Badan Usaha

Hanya dapat diajukan oleh Direktur perusahaan dengan menyertakan:

  • Identitas asli Direktur (KTP/paspor)
  • Selfie Direktur dengan identitas
  • Selfie Direktur dengan tanda tangan basah
  • NPWP badan usaha
  • Akta pendirian dan anggaran dasar terakhir

OJK menegaskan bahwa seluruh kolom dan dokumen wajib diisi dan diunggah sesuai ketentuan, agar permohonan dapat diproses.

Langkah-Langkah Cek SLIK OJK Secara Online

Cek SLIK kini bisa dilakukan secara daring melalui laman resmi iDebku OJK. Berikut caranya:

  1. Kunjungi situs https://idebku.ojk.go.id

  2. Klik menu “Pendaftaran”, lalu isi data pribadi:

    • Jenis debitur

    • Nomor identitas (KTP/paspor)

    • Nama lengkap, alamat, tanggal lahir, nomor telepon, dan alasan permintaan

  3. Unggah dokumen yang diminta:

    • Foto/scan identitas

    • Selfie sambil memegang identitas

    • Selfie dengan gestur sesuai petunjuk di website

  4. Periksa kembali data, centang persetujuan syarat & ketentuan, lalu klik “Ajukan Permohonan”

  5. Cek status permohonan di menu “Status Layanan” dengan nomor registrasi

  6. Laporan kredit akan dikirim ke email dalam waktu maksimal satu hari kerja

……

Pegadaian

DPRD Kota Makassar.

355 SulSel

Infografis PilGub Sulbar

debat publik pilgub 2024

Ucapan selamat Walikota makassar

Pengumuman pendaftaran pilgub sulsel

Pilgub Sulsel 2024

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/