
Luwu Utara, daulatrakyat.id — Camat Tanalili Ir. Andi Suryanti menggelar rapat terbuka bersama para Kepala Desa Se-kecamatan Tanalili, diruangannya, Senin (25-03)
Rapat mengecam keras atas aksi demo yang dilakukan warga desa Sidobinangun pada hari Kamis (21 Maret 2023) di kantor desa Sidobinangun yang berujung penyegelan dan pengerusakan kantor desa Sidobinangun bahkan di duga aparat desa juga di intimidasi oleh beberpa oknum warga saat sedang demo
Andi Suryanti mengungkapkan, ada dua kasus yang sebenarnya, kalau terkait kasus desa Sidobinangun itu boleh dikata itu kasus pribadi.
“Saya tidak terlalu menekan di dalam kasusnya Pak Desa, karena kasus ini sudah bergulir di rana hukum, jadi biarkan ini berjalan sambil kita menunggu hasilnya, apapun yang terjadi Pak desa Sidobinangun siap menerima resikonya,”ungkapnya
Dirinya menekankan peristiwa demo yang terjadi di kantor desa Sidobinangun.
“Terus terang saya selaku pemerintah kecamatan sangat keberatan terjadinya aksi demo di kantor desa Sidobinangun, karena saya menganggap itu adalah pelanggaran yang sangat berat dilakukan warga Sidobinangun,”terangnya
Camat Andi Suryanti membeberkan ada beberapa pelanggaran yang dilakukan warga yang ikut demo.
“Ada beberapa pelanggaran yang dilakukan yaitu pertama pengrusakan pasilitas negara dalam hal ini kantor desa, ada penganiayaan, ada penghinaan, baik pemerintah desa maupun pemerintah kecamatan terus terang secara pribadi saya tidak menerima dan sangat keberatan adanya perilaku seperti ini,”bebernya
Menurutnya, kalau aksi demo ini mau dikaitkan dengan kasusnya Pak desa saya rasa itu salah, karena kasusnya Pak desa itu masalah pribadi.
“Tetapi penyegelan Kantor desa itu sudah saya rasa pelanggaran, artinya sudah sangat melanggar karena disitu ada juga pengrusakan pasilitas kantor desa dalam hal ini pembakaran 10 program PKK yang dibakar, kemudian ada semacam penganiayaan karena sempat menarik kerah baju aparat desa, dan dipaksa untuk meninggalkan kantor desa,”ujarnya.
“Warga tidak punya hak untuk memerintahkan aparat desa untuk meninggalkan kantor desa, karena kantor desa, kantor desa itu adalah tempat pelayanan,”tandasnya.(jal/dr)