Search
Close this search box.

Buntut Kebocoran Data, Japri Pay Desak Bank Mandiri Berikan Klarifikasi Resmi ke Publik

MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.Konflik hukum antara PT Japri Pay Nusantara dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. kini memasuki babak baru yang lebih krusial.

CEO Japri Pay, Wandy Roesandy, secara terbuka melayangkan kritik keras terhadap tata kelola, pengawasan internal, hingga akuntabilitas kepemimpinan bank plat merah tersebut.

Langkah ini diambil menyusul ditemukannya indikasi ketidakpatuhan korporasi terhadap standar perusahaan terbuka (Tbk) serta kewajiban perlindungan data nasabah.

Penyelesaian Lisan Tanpa Dokumen Resmi

Wandy mengungkapkan bahwa dalam komunikasi terbaru dengan manajemen senior Bank Mandiri, muncul pengakuan lisan adanya tindakan internal terhadap oknum yang diduga terlibat dalam kebocoran data dan masalah penagihan. Namun, hal itu dinilai tidak profesional karena tanpa bukti administratif.

“Dalam tata kelola korporasi, penyelesaian lisan tanpa dokumentasi bukanlah standar kepatuhan. Hingga saat ini, tidak ada dokumen resmi, surat keputusan tertulis, maupun klarifikasi terbuka kepada publik yang menjamin persoalan ini telah diselesaikan secara akuntabel,” tegas Wandy dalam keterangannya, Rabu (4/2/2026).

Soroti Keterbukaan Informasi Investor

Sebagai emiten yang melantai di Bursa Efek Indonesia, Bank Mandiri diingatkan akan kewajibannya dalam mendisklosur risiko material.

Wandy mempertanyakan apakah potensi kerugian finansial yang masif akibat konflik ini sudah dilaporkan kepada para pemegang saham.

Gugatan perdata yang dilayangkan Japri Pay mencapai Rp500 miliar, ditambah potensi sanksi negara yang diprediksi melebihi Rp205 miliar berdasarkan UU P2SK, UU PDP, dan POJK Perlindungan Konsumen.

​“Apakah risiko litigasi dengan nilai total ratusan miliar ini telah disampaikan secara memadai kepada otoritas bursa dan investor? Secara objektif, ini memenuhi kriteria informasi material yang wajib diketahui publik,” ujar Wandy mempertanyakan transparansi Mandiri.

Desak Evaluasi Kepemimpinan

Lebih jauh, Wandy menilai rentetan masalah ini  mulai dari pengabaian surat resmi hingga penanganan krisis yang lambat merupakan sinyal kuat adanya kegagalan sistem pengawasan internal. Ia pun mendorong adanya evaluasi di tingkat direksi.

​“Evaluasi kepemimpinan bukan serangan personal, melainkan mekanisme normal untuk menjaga marwah BUMN. Kepemimpinan Direksi, termasuk Direktur Utama, diukur dari kemampuan memastikan kepatuhan hukum dan perlindungan data nasabah,” tambahnya.

​Saat ini, Ceo Japri Pay tengah mematangkan dokumen lanjutan untuk segera melaporkan Mandiri  ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

“Fokus utama kami adalah  kegagalan pengendalian vendor dan implikasi tata kelola bagi perbankan besar yang berada dibawah naungan BUMN tersebut,”imbuhnya.

​Wandy menegaskan bahwa pihaknya hanya menuntut transparansi yang sah.

“Jika isu ini diselesaikan secara transparan dan sesuai aturan, kepercayaan publik bisa diselamatkan. Jika tidak, biarkan mekanisme hukum dan pasar modal yang berbicara,” pungkasnya.

First Senior Retail Asset bank mandiri Sulawesi saat bertemu yang dikutip Wandy Rosandy mengatakan oknum yang melakukan penagihan diluar prosedur telah diberi sanksi.

” Pernyataan pengakuannya secara lisan kalau memang benar oknum ini telah melakukan pelanggaran hak privat nasabah dengan meretas data-data nasabah melalui data BPJS,”terangnya.

Sanksi pada pelaku akan diperjelas usai digelarnya sidang gelar perkara pada 10 Februari 2026 mendatang yang akan dihadiri kuasa Hukum Wandy Rosandy dan Kuasa Hukum Bank Mandiri termasuk pelaku.

 

 

 

 

……

DPRD Kota Makassar.

355 SulSel

Infografis PilGub Sulbar

debat publik pilgub 2024

Ucapan selamat Walikota makassar

Pengumuman pendaftaran pilgub sulsel

Pilgub Sulsel 2024

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/