Surabaya, daulatrakyat.id- Dari hasil study banding BPSDM Sulbar ke Jawa Timur telah mendapat gambaran terkait Corpu SDG’s BPSDM Jawa Timur dijalankan berdasarkan Visi dan Misi Pemerintah Jawa Timur yaitu “Terwujudnya masyarakat Jawa Timur yang adil, sejahtera, unggul dan berakhlak dengan tata kelola pemerintahan yang partisipatoris inklusif melalui kerja bersama dan semangat gotong royong.
Visi dan Misi tersebut selanjutnya diturunkan melalui 9 Nawa Bhakti Satya. Untuk mendukung terwujudnya visi dan misi yang telah ditetapkan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan bahwa ASN Jawa Timur Beraklak dan ASN Jawa Timur CETAR (Cepat, Efektif/Efisien, Tanggap, Transparan, Akuntabel, Responsif) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Diketahui, BPSDM Jawa timur sendiri dipimpin oleh seorang Kepala Badan dibantu oleh Sekretaris, 4 bidang, kelompok jabatan fungsional dan 1 UPT. Adapun 4 bidang di BPSDM Jawa Timur yaitu Bidang Pengembangan Kompetensi Dasar & Manajerial, Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis, Bidang Pengembangan Kompetensi Fungsional dan Sosial Kultural, dan bidang Pengembangan Pengajaran Kompetensi.
Di BPSDM Jatim juga terdapat satu UPT (Unit Pelaksana Teknis) yang dibentuk berdarakan Pergub Jatim Nomor 39 tahun 2022 yaitu UPT Sertfikasi Kompetensi BPSDM Jawa Timur.
Dalam tata kelola organisasi dan strategi penguatan Lembaga BPSDM Jawa Timur disusun berdasarkan Perencanaan Program Pengembangan Kompetensi yang dilaksanakan melalui Rakorbangkom dilaksanakan 2 kali dalam 1 tahun.
Adapun Perencanaan Program Pengembangan Kompetensi dilaksanakan dengan mengakomodir metode bottomup (kebijakan dari pemerintahan pusat/pemprov) maupun bottomup (usulan dari OPD Pemprov, pemkab, pemkot), penentuan tema diselaraskan isu strategis yang berkembang, dan mengakomodir berbagai metode pengembangan kompetensi guna meningkatkan capaian layanan.
Penguatan Lembaga BPSDM Jawa Timur ditekankan melalui kolaborasi atau kerjasama baik secara internal maupun eksternal. Pada tataran eksternal BPSDM Jawa Timur banyak melakukan kerja sama baik dengan perguruan tinggi negeri maupun swasta, kementerian/Lembaga/pemerintah daerah dan Lembaga-lembaga pelatihan maupun sertifikasi.
Dalam menjalankan roda organisasi di BPSDM Jawa Timur dilandasi oleh beberapa regulasi diantaranya,
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 59 tahun 2021 tentang system pembelajaran terintegrasi (Coorporate University) dalam pengembangan Aparatur Sipil Negara,
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 59 tahun 2022 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah.(Lim/dr)