Luwu daulatrakyat.id – Bertajuk “Gempur II”, Bea Cukai Malili bersama Pemerintah Kabupaten Luwu menggelar Operasi Pasar Gabungan dan Sosialisasi Rokok Ilegal dalam rangka pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal di wilayah Kabupaten Luwu.
Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal yang dimulai pada tanggal 16-20 Oktober 2023 dilakukan sebagai upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam perannya sebagai community protector atau melindungi masyarakat terhadap barang-barang yang merusak kesehatan dan barang-barang yang tidak memenuhi standar.
Kegiatan dilaksanakan Tim Gabungan dari Bea Cukai Malili bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Luwu, Bagian Perekonomian dan Pembangunan, perangkat kecamatan serta pengelola pasar setempat.
“Operasi berfokus pada toko, kios dan pasar yang berada di Kecamatan Suli, Kecamatan Larompong, Kecamatan Belopa, Kecamatan Bua dan Kecamatan Walenrang Utara. Selain operasi, dilakukan pula sosialisasi melalui pemasangan spanduk, pelekatan stiker kampanye Gempur Rokok Ilegal,” jelas Anzalta Rizka, Pelaksana pada Kantor Bea Cukai Malili.
Program Gempur Rokok Ilegal bertujuan untuk menjamin hak-hak negara akibat peredaran rokok ilegal dan diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal. Selama operasi, masih ditemukan rokok ilegal berbagai macam merek dari toko-toko.
“Jika ditemukan kitatindaki sesuai aturan yang berlaku serta memberikan pemahaman kepada penjual dan masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal tersebut. Diharapkan Kegiatan ini dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus melindungi keberlangsungan perusahaan-perusahaan yang memproduksi BKC legal, serta dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat terkait dampak dari adanya rokok illegal,” tutupnya