Mamuju.daulatrakyat.id-Penyidik tipikor Kejati Sulbar belum menahan tersangka eks Kadis PU Sulbar Nasaruddin. Hal itu disampaikan Kasi penyidikan Kejati Rizal yang didampingi Kasi Penkum Amiruddin saat konfrensi pers di kantor Kejati, Senin, 14 September 2020.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sulbar telah menetapkan Nasaruddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalagunaan wewenang proyek Salutambung – Urekang.
Rizal menyebut peran eks Kadis PU Sulbar ini memberi persetujuan pencairan uang muka proyek Salutambung – Urekang senilai Rp1,5 Miliar.
Dalam perjalanannya, uang muka proyek tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka lainnya yang lebih dulu ditahan pihak penyidik.
Pemeriksaan tersangka Nasaruddin sudah dilakukan sebanyak 2 kali. Bahkan saat konfrensi pers tersangka tak dihadirkan karena masih berlangsung pemeriksaan.
“Kami belum menahan karena penyidik masih mendalami,” ujar Rizal.
Dari pantauan awak media, Nasaruddin terlihat keluar dari gedung Kejati sekitar pukul 17.00 Wita didampingi pengacaranya.
Ia terlihat berjalan terburu – buru ke mobilnya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Nasruddin, Nasrun.SH mengatakan tak ingin mengomentari pokok perkara sebelum masuk di PN.
” Sejak awal
klien kami koperatif dan mengharga proses hukum yang sedang berlangsung,” pungkas Nasrun. (salim)