Luwu Utara,daulatrakyat.id — Bea Cukai Malili melanjutkan Operasi Gempur Rokok Ilegal tahun 2024 di wilayah Kabupaten Luwu Utara. Kegiatan ini berlangsung selama sepekan, bersinergi dengan Satuan Polisi Pramong Praja Kabupaten Luwu Utara, Jumat (10/10).
Adam, selaku petugas Bea dan Cukai mengatakan bahwa Operasi Gempur ini merupakan upaya untuk memerangi peredaran rokok ilegal.
“Operasi Gempur ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Bea Cukai Malili bersama dengan pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan fungsi community protector, khususnya upaya dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” kata Adam.
“Hal ini bertujuan memberikan keadilan untuk pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan yang berlaku serta melindungi konsumen dari produk ilegal,” sambungnya.
Tim Operasi Gempur mengunjungi sejumlah kios, toko retail, dan pasar di Kabupaten Luwu Utara. Hasilnya, masih ditemukan adanya rokok ilegal dengan berbagai merek.
“Totalnya ada sekitar 9400 batang rokok ilegal yang berhasil kami amankan,”
sebut Adam.
Lebih lanjut, Adam menjelaskan bahwa
Tim Operasi Gempur juga melaksanakan sosialisasi terkait ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal, pemasangan spanduk dan stiker, serta mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal.
“Selama sepekan ini, ditemukan tren peredaran rokok ilegal yang meningkat dibandingkan periode sebelumnya. Kami berharap dengan adanya Operasi Gempur ini dapat menurunkan peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah pengawasan Bea Cukai Malili,” pungkas Adam. (rn/jal)