MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.
Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM ) RI siang tadi Jumat (7/8/2020) kantor sekretariat BAIN HAM di perumahan Citra Land Hertasning Makassar.
BAIN HAM RI merupakan sebuah lembaga bantuan hukum yang diperuntukkan bagi masyarakat grash roat yang membutuhkan bantuan hukum tanpa dipungut bayaran.
Ketua Umum sekaligus pendiri BAIN HAM Muhammad Nur mengatakan selama 5 tahun berdirinya lembaga tersebut sudah memiliki 34 cabang di seluruh Indonesia.
Meski demikian kata Muhammad Nur lembaga tersebut bukanlah tanpa tantangan atau tensi didalamnya tinggal bagaimana semua pengurus bekerja maksimal dan tulus dalam membantu masyarakat atau media yang terbentur masalah hukum.
“Kami bukan LSM atau Ormas tujuan kami adalah memberikan edukasi dan bantuan hukum kepada rakyat yang terbentur masalah hukum namun tak punya uang dalam menyelesaikannya,dimana kami bakal membuat klinik hukum gratis pada masyarakat desa,”ungkapnya.
Sekedar diketahui perjalanan lima tahun BAIN HAM telah banyak melakukan tugasnya sebagai pendampingan hukum pada masyarakat tanpa bayaran.
“Kalau perlu kami yang akan menanggung biaya masyarakat yang terbentur hukum tersebut,”pungkasnya.
Adapun launching 18 logo departemen dengan tampilan yang berbeda sesuai departemen atau bidang penanganan kasus dan hanya PIN yang menandakan keanggotaan BAIN HAM RI.
Selain 18 Departemen BAIN HAM juga memiliki tiga organisasi sayap antara lain Brigade 03,Persaudaraan Nelayan Indonesia,dan Gerakan Mahasiswa Intelektual dengan taglines “Menghabiskan Rasa Takut dan Sisakan Keberanian”artinya kita tidak boleh takut dalam menyuarakan kebenaran.
BAIN HAM RI memilki aturan atau kode etik yang harus ditaati oleh anggota dan ada sangsi pemecatan jika ada anggota terbukti melakukan pemerasan atau menerima sogokan.
“Bagi kami pendampingan hukum adalah hal yang utama jika ada kasus sebaiknya menghubungi BAIN HAM RI DPW provinsi,”pungkasnya.
Sementara itu Ketua Bidang OKK ,Djaya Jumain berharap BAIN HAM RI selalu bersama rakyat dengan program Klinik Hukum minimal tiga orang perdesa di seluruh Indonesia.(ninaannisa)