BALI.DAULATRAKYAT.ID.Dalam upaya untuk melindungi konsumen dari risiko dan dampak negatif pinjaman online, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah-langkah untuk mengatur industri ini. Meskipun regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan keadilan bagi peminjam, beberapa tantangan dan pertanyaan etis tetap muncul.
Berikut adalah beberapa poin terkait pengaturan pinjaman online oleh OJK:
Suku Bunga dan Biaya Transparan:
OJK telah menetapkan standar terkait suku bunga dan biaya agar lebih transparan. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan peminjam dapat lebih mudah memahami biaya keseluruhan pinjaman dan menghindari biaya tersembunyi.
Pengendalian Praktik Penagihan yang Tidak Etis:
Regulasi yang diberlakukan oleh OJK juga mencakup ketentuan terkait praktik penagihan, dengan tujuan menghindari praktik yang agresif atau melanggar etika dalam menagih utang.
Perlindungan Data Pribadi:
OJK dapat menetapkan standar keamanan dan perlindungan data pribadi untuk mengurangi risiko kebocoran atau penyalahgunaan informasi pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pemberian Pinjaman yang Bertanggung Jawab:
OJK senantiasa mendorong praktik pemberian pinjaman yang bertanggung jawab, termasuk penilaian kelayakan pinjaman dan memastikan bahwa peminjam memiliki kemampuan untuk membayar.
Pendidikan dan Kesadaran Konsumen
Sebagai bagian dari regulasinya, OJK dapat memperkuat upaya pendidikan dan kesadaran konsumen, memberikan informasi yang jelas tentang risiko dan tanggung jawab dalam mengambil pinjaman online.
Meskipun upaya regulasi oleh OJK dapat membantu mengurangi risiko, konsumen tetap diingatkan untuk memahami dengan baik syarat dan ketentuan pinjaman, serta untuk tetap berhati-hati dalam mengambil keputusan finansial. Selain itu, penting untuk terus memantau dan mengevaluasi efektivitas regulasi ini dalam melindungi kepentingan konsumen.
Kepala Kantot OJK Sulselbar Darwisman memaparkan berbagai cara yang dilakukan oleh Pinjol Ilegal untuk menjerat korbannya antara lain modus menawarkan melalui komunikasi pribadi, seperti
SMS atau WhatsApp,menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat,
Menggunakan nama yang dan menggunakan nama menyerupai fintech legal.
“Masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal antara lain guru 42 persen,
korban PHK 21 persen,IRT 18 persen,karyawan 9 persen,pedsgng 4persen,pelajar 3 persen,tuukang pangkas rambut 2 persen,dan ojol 1 persen adapun tujuan mereka antara lain ada yang ingin membayar utang lain,latar belakang ekonomi kebwwh,dana cair lbh cepat,memenuhi kebutuhan gaya hidup,kebutuhan mendesak,perilaku konsumtif,tekanan ekonomi,membeli gadget baru,membayar biaya sekolah,literasi pinjaman online rendah,”ujarnya.
Jika terlanjur terjerat pinjol OJK mengimbau untuk segera lunasi utang Jangan gali lubang,tutup lubang
Laporkan ke Satgas,PAKI dan kepolisian Laporkan penagihan tak beretika
Ajukan keringanan utang,Segera lunasi utang karena utang harus tetap dibayar
Hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk melunasi utang yang
lama.
Berikut Imbauan OJK terhadap masyarakat jika tidak tahu harus kemana melaporkan pinjol ilegal
melalui Polda/Polres terdekat
• Website patrolisiber.go.id
• info@cyber.polri.go.id
• Email Satgas PAKI:
waspadainvestasi@ojk.go.id
• Blokir nomor yang
meneror
• Beritahu semua kontak di
ponsel jika mendapat pesan pinjol ilegal
diabaikanJika tidak mampu
membayar, ajukan keringanan seperti
pengurangan bunga,perpanjangan waktu, dll
“Jika ingin pinjol liat dulu seberapa besar kebituhannya jangan pinjol karena ingin gaya-gayaan atau untuk memenuhi keinginan yang tidak penting,”imbuh Darwisman