MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.Anggota DPRD Kota Makassar Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) sekaligus anggota Komisi C kembali menggelar sosialisasi peraturan daerah No 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian,Pengadaan,Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Angkat VI di Hotel Tree Minggu 22 Mei 2022.
Hadir sebagai narasumber Sekretaris Kesbangpol Pemkot Makassar Dr Hari S.IP,SH,Msi praktisi,akademisi sekaligus birokrat yang memaparkan tentang perizinan penjualan Alkohol dan kadar berbahaya yang ada dalam kandungan Alkohol termasuk pengawasan dan pengendaliannya.
“Miras harus memiliki label atau merek,miras yang tidak masuk dalam golongan A,B dan C tidak boleh dijual,tidak ada label halal,tidak boleh dibawah keluar negeri sebagai oleh-oleh kecuali untuk konsumsi sendiri maksimal 1000 mil per orang,dilarang jual dalam bentuk kemasan dan tidak boleh ada iklan di media maupun di jalan-jalan,”sebutnya.
Biasanya Alkohol ini dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional dan Kantor Beacukai jika ketahuan pemilik dan peredarannya yang melanggar peraturan perundang-undangan izin peredaran Miras.
Hal yang sama dikatakan Kapolsek Tamalate Irwan yang menjadi narasumber tentang beberapa kasus kriminal yang terjadi di wilayah Mamarita maupun kecamatan lainnya yang semuanya dilakukan oleh sekelompok anak baru gede (ABG).
Ia berharap kerjasama dan sinergitas masyarakat untuk menjaga anak-anaknya dimana pelaku begal dan kriminal yang sering terjadi akhir-akhir ini rerata dibawah umur artinya belum 17 tahun.
“Jadi anak-anak kita jangan dibiarkan diluar rumah diatas pukul 09 : 00 takutnya kena busur atau diajak teman-temannya untuk pesta miras yang berujung pembegalan maupun perbuatan kriminalitas lainnya dengan berbagai macam motif,”ungkap Irwan.
Sementara itu Anton Paul Goni mengimbau kepada semua peserta Sosper untuk mencegah hal -hal.
yang tidak diinginkan kuncinya menjaga keluarga dan membantu petugas keamanan yakni pihak berwajib memantau anak-anak yang kadang menengak alkohol dan semacamnya yang berimbas pada pembegalan dan perbuatan kriminal lainnya.
Ia juga berharap sinergitas antar masyarakat dan kepolisian semakin ditingkatkan dengan mengacu pada program pemkot Makassar yang bertajuk “Jagai Anakta”.
“Mari kita saling menjaga,mendukung dan membantu dalam meningkatkan keamanan serta ketertiban dilingkungkan tempat tinggal kita,semoga kegiatan hari ini menambah pengetahuan kita dan dapat diterapkan dalam kehidupan keluarga dan bermasyarakat.Kami sangat berharap peran sertata dalam menjaga anak-anakta agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,”imbuhnya.
Ia juga menekankan pentingnya izin usaha bagi masyarakat yang ingin menjual Minol.
“Saya kira harus ada izin yah karena tanpa izin dapat membahayakan dan dapat mengundang instabilitas keamanan lingkungan ditengah-tengah masyarakat khususnya penjual minol ilegal yang bermukim di kampung-kampung,”ungkapnya.(ninaannisa)