Mamuju.daulatrakyat.id- Pergub No 8 tahun 2021 terkait pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai ( TPP ) bagi ASN di lingkup Pemprov Sulbar mendapat sorotan dari anggota Banggar DPRD sulbar Muh. Hatta Kainang.
“Kami mencermati adanya ketimpangan pemberian TPP yang tidak melihat aspek kondisi kerja dan beban kerja,” ujar Hatta Kainang dalam pesan singkatnya kepada daulatrakyat.id, Jumat, 30 April 2021.
Hatta Kainang mencermati adanya nilai ketidakadilan dari pemberian TPP ASN 2021 oleh pemprov sulbar. Hal itu, Ia ungkapkan berdasarkan aduan beberapa ASN diinstansi OPD pemprov sulbar.
” Beberapa ASN mengadukan hal ini kepada saya karna ada skema hitungan yang tidak objektif , bagi kami di DPRD sulbar harus nya skema draft pergub soal TPP baiknya diekspose di DPRD sulbar,” ujar politisi NasDem ini.
Apalagi, menurutnya dalam PP No 12 tahun 2019 tentang pengelolaaan keuangan daerah pada pasal 58 ayat 1 adanya persetujuan DPRD.
Hatta Kainang berharap sejatinya hal ini diekspose kembali mengingat posisi DPRD adalah mitra bukan bawahan atau tempat tembusan surat.
“Kami berharap TPAD membicarakan hal ini terhadap Banggar DPRD, mari kita mulai tradisi diskusi kritis dan rasional demi kemajuan dan progres ASN sulbar yang profesional,” kata Hatta Kainang.
Anggota Banggar DPRD ini sangat menyangkan seperti OPD Biro Pengadaaan Barang dan Jasa mengalami penurunan pada hal mereka dalam tupoksi selalu berhadapan dengan resiko hukum.
Ia menegaskan bahwa kelas jabatan harus dibicarakan ukurannya sehingga tercipta keadilan dan tidak adanya disparitas yang complang antar ASN.
” Ini bisa memicu kecemburuan yang tentu akan berpengaruh pada realisasi ,target dan capaian pembangunan,” pungkas Fraksi NasDem DPRD Sulbar( salim/dr).