MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.Anggota DPRD Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso menggelar Sosialisasi Perundang-Undangan Angkatan ke-VII dengan tema Pengawasan dan Pengendalian,Pengadaan,Peredaran,dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Sosialisasi dipandu oleh moderator Munawwar Ahmad dengan dua narasumber lainnya selain Andi Hadi Ibrahim Baso yaitu Adam Basra,dan Faliha Mahnur.
Andi Hadi Ibrahim Baso memaparkan tentang Perda Nomor 4 Tahun 2014. Menurutnya sesuatu yang akan menimbulkan keresahan dan kerusakan diri dan berdampak pada kerusakan masyarakat pastinya tidak dibenarkan makanya dibuatkan Perda.
“Saya pernah sidak mall terdapat penjualan miras berbagai type dengan harga yang bervariasi ,”sebutnya.
Jadi pada intinya kata dia perda ini untuk menjaga dan mengendalikan penjualan dan peredaran Minol dikota makassar karena jika tdk ada regulasi yg mengatur akan hal ini maka tdk mustahil berdampak pada kerusakan diri dan lingkungan kalau generasi muda makassar jadi pemabuk mau jadi apa kota Makassar.
“Sebenarnya perwali sudah ada sisa bagaimana Istiqomah Menjalankan Perda dan Perwali terkait Minol ini sehingga pemerintah terus mengawal Perda ini dan tidak lengah dalam penegakannya,”ucapnya.
Ia mengajak peserta sosialisasi untuk melaporkan ketika ada ketimpangan disekitar lingkungannya.
“Ketika Perda dan perwali sudah ada yang ingin kita ingatkan adalah mari kita semua bersinergi dan berkaloborasi untuk perbaikan-perbaikan diseluruh sisi kebaikan sehingga kita bisa menuju masyarakat Madani.semoga dengan adanya perda minol ini maka Penjual dan pemakai Minol bisa tersadar dan ada batasan dan ruang tertentu tentang peredaran dan penjualan miras kalau perlu tdk ada lagi penjual Miras dikota Makassar ini”harapnya.
Faliha Mahnur menjelaskan tentang praktek dan penjualan Miras dengan terlebih dahulu menampilkan beberapa slide tentang dampak buruk minuman beralkohol.
Ia memaparkan tentang dampak buruk minol bagi anak-anak khususnya anak-anak yang masih sekolah yang pada umumnya selalu ingin mencoba karena penasaran.
“Kalau sudah penasaran, akhirnya akan membeli minuman itu,sebagai contoh anak saya kebetulan dirumah saya buka warung hampir semua minuman ringan sudah dicobanya,bahkan ada anak yang mengalami kerusakan lambung karena kecanduan teh gelas yah itu minuman ringan bagaimana dengan minol,”jelasnya.
Menurutnya alkohol ataupun tuak (ballo) jika dikonsumsi efeknya memabukkan.Itulah mengapa ballo alias tuak dilarang dijual bebas karena mengandung karbohidrat alias beras yang difermentasi jika dikonsumsi bisa memabukkan.
Seperti tape makanan khas bugis makassar terbuat dari beras dengan tingkat kadar memabukkannya bisa mencapai 20 persen jika disimpan berhari-hari mengandung karbohidrat yang telah difermentasi.
Penggolongan minuman alkohol 5 persen golongan A
minuman ringan beralkohol B Anggur
Minuman Bergolongan C seperti Wine
yang akan berakibat penyakit kerusakan lambung.Kecanduan alkohol bisa berakibat pada gangguan perilaku anti sosial ditengah- tengah masyarakat.
Sementara itu Adam Basra menuturkan terkait Perda Miras dari perspektif agama.Dimana semua agama tidak membenarkan keberadaan Minol.
Khususnya dalam islam jelas tertuang dalam Alquran beberapa ayat menuliskan mengharamkan mengkonsumsi khamr alias Minol
“Setiap yang memabukkan itu haram Almaidah ayat 90 sampai ayat 91 tentang pengharaman miras,”sebutnya.
Ia pun menceritakan bagaimana kisah Arab Jahiliah yang mengakar saat itu adalah kebiasaan minum khamr sampai Allah menurunkan syariatnya melalui proses yg panjang sampai diharamkannya miras.
“Adapun manfaat produksi miras (khamr) bisa diminum saat dingin dan untuk menarik pajak dan devisa dari perdagangan bagi negara namun dari sisi keburukan dan dosanya lebih besar dari manfaatnya,”tuturnya.
Pemabuk kata dia sejatinya membuat manusia jauh dari Tuhan.
“Kalau orang mabuk otomatis tak bisa sholat,itulah mengapa banyak sekali ayat-ayat Alquran yang mengharamkan kita minum khamr,”pungkasnya.
Salah seorang peserta bertanya terkait hukum penjualan dan yang membuat dimana penjualan miras dijadikan sandaran untuk menghidup keluarganya.
Menanggapi hal tersebut Andi Hadi selaku wakil rakyat mengatakan dengan bijak jika masih banyak pekerjaan lain yang tidak merusak diri,keluarga dan orang lain.Karena sesuatu yang merusak sudah jelas hukumya.
“Dan saya rasa semua ajaran agama melarang sesuatu yg menimbulkan kerusakan,”pungkasnya.(ninaannisa