Luwu Utara, daulatrakyat. id — Bukan usia kerja atau dia bisa kerja tapi tidak ada sekolahnya, dia memang tidak bersyarat kemudian yang punya ijasah umurnya 18–35 tahun itu yang disebut usia pengangguran produktif. Demikian dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Luwu Utara Ahmad Jani, Meja Kerjanya Jum’at (13/11)
“Itu tugasnya pemerintah artinya dibuat kan lapangan kerja, cumakan lapangan kerja ada biasa tidak cocok kerja disitu maunya dia kantoran misalnya,”ujarnya.
Menurutnya, melalui kartu kuning kita bisa tahu kalau ada laporannya dari perusahaan tempat mereka bekerja bahwa sekian yang pegang kartu kuning sudah dapat pekerjaan.
” Disitu kartu kuning ada tulisan kalau sudah mendapatkan pekerjaan harusnya perusahaan yang ditempati bekerja sampaikan kesini, supaya kita bisa hitung bahwa jumlah pencari kerja itu di Luwu Utara itu sekian yang sudah dapat pekerjaan, sekian yang masih belum dapat pekerjaan,”jelasnya
Masih kata Jani, yang mendaftar sama kita datanya masih ada didalam, tapi saya tidak tahu data itu, paling tidak sampai 50%, pengangguran yang ada di Luwu Utara.
“Rata-rata mereka ini yang urus kartu kuning kalau ada dia dengar bahwa ada penerimaan karyawan, kalau tidak ada penerimaan mereka tidak mau urus nanti pada saat ada penerimaan baru mereka ramai-ramai kesini,” terangnya
Seharusnya lanjutnya, pada saat tidak lanjut sekolah, tamat SMA atau tamat SMP, persiapkan memang kartu kuning, jadi kalau ada perusahaan yang terbuka mereka sudah tidak sibuk mengurus kesini, dia bisa langsung selama masih tidak mati itu kartu kuningnya.
“Masa berlaku kartu kuning itu dua tahun, tapi setiap enam bulan diperpanjang tapi diparaf saja,” pungkasnya. (jal)