Pasangkayu-daulatrakyat.id-Perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Nomor perkara 72/PHPU-BUP/XXIII/2025 akhirnya terhenti pada sidang putusan sela, Selasa, 4 Februari 2025 di Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta.
Menurut Tim Hukum Yaumil dan Herny, Syamsudin, terhadap pokok permohonan pemohon, sesungguhnya kami sudah mengkaji secara hukum perkara tersebut dan menilai perkara itu hanya akan sampai pada putusan dismissal (putusan sela).
Kata mantan wartawan Pasangkayu ini, beberapa hal yang membuat Tim Yaumil Herny optimis perkara ini akan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard). Pertama adalah soal kedudukan hukum (legal standing) pemohon serta bukti-bukti adanya pelanggaran TSM sebagaimana didalilkan oleh Pemohon dalam pokok permohonannya.
“Dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dalam pokok permohonannya nyata tidak beralasan menurut hukum sehingga Hakim Mahkamah Konstitusi melalui putusannya menyatakan tidak dapat diterima (NO),” ujarnya.
Atas kemenangan Yaumil dan Herny pada Pilbup Pasangkayu tahun 2024 yang diperkuat oleh Putusan MK RI tentu diharapkan masyarkat dapat saling mendukung dan mensupport Bupati dan Wakil Bupati yang baru untuk kelangsungan pembangunan Pasangkayu yang lebih baik lagi ke depan.
‘Mari kita berikan dukungan dan support kepada Bupati dan Wakil Bupati kita yang baru tanpa ada sekat,” tandasnya. (HBR/Jamal)