Search
Close this search box.

Ada Apa di Balik Pemidanaan Rektor UMI Makassar

Sungguminasa-daulatrakyat.id-Belum sempat hilang rasa kaget atas pemberian SK dan pelantikan Plt Rektor UMI Makassar, Prof Basri Modding kembali dibuat kaget atas adanya pelaporan pihak Yayasan Wakaf UMI Makassar ke Polda Sulsel.

Pelaporan yang terjadi karena adanya dugaan bahwa pihak Yayasan Wakaf UMI Makassar telah dirugikan atas pembangunan empat proyek di lingkup UMI Makassar senilai 11 miliar rupiah. Ke empat proyek itu sendiri bernilai 28,5 miliar rupiah.

Pada pemaparannya di konferensi pers yang dilakukan oleh DR Muhammad Nur selaku ketua tim kuasa hukum pada Selasa 16/04/2024 bertempat di Kompleks Ruko Citraland Celebes Jalan Tun Abdul Razak Kabupaten gowa, Prof Basri Modding menyampaikan bahwa dia tumbuh dan besar di Kampus UMI Makassar.

“Saya sudah 36 tahun di UMI. Mengalami pasang surut dan tumbuh kembang bersama kampus tercinta hingga menjadi rektor,” bebernya.

Hal itu berlanjut hingga 9 Oktober 2023. Keesokan harinya, tanpa ada penyampaian sebelumnya, saya diberhentikan secara tiba-tiba yang ditandai dengan pemberian SK Plt Rektor UMI Makassar.

Setelah melakukan penelusuran, rektor yang punya segudang prestasi itu mendapatkan informasi kalau ada tudingan bahwa dia telah menilep dana proyek senilai 28,5 miliar rupiah.

“Saya tidak pernah tahu dana itu. Dana itu hanya dialihkan dari rekening proyek ke rekening yayasan dan saya tidak terlibat,” ungkap Prof Basri.

Hal itu tentu saja menimbulkan kebingungan dan polemik di masyarakat. Ada apa sebenarnya di balik pemberhentian rektor secara tiba-tiba yang kemudian disusul dengan adanya pelaporan oleh pihak yayasan atas perbuatan pidana?

Apakah ada unsur politik di balik tudingan penyalahgunaan wewenang dan jabatan?

Kepada awak media, Prof Basri merasa bahwa dirinya benar telah difitnah. Menurutnya, dia tidak pernah terlibat dengan proyek.

“Jangankan tanda tangan, dana saja tidak ada (tidak saya tahu, red),” tambah alumnus pertanian itu.

Terkait semua yang disangkakan kepadanya serta adanya penarikan laporan oleh pihak Yayasan Wakaf UMI, Prof Basri Modding mengaku legowo dan tidak akan melakukan upaya lapor balik.

Dia bersama tim kuasa hukumnya untuk saat ini hanya menunggu permintaan maaf secara terbuka pihak yayasan ke publik atas upaya pelaporan ke Polda Sulsel serta penonaktifannya selaku Rektor UMI Makassar.

Selaku kuasa hukum, DR Muhammad Nur mengaku bahwa apa yang terjadi pada Prof Basri sangat sarat dengan politik.

“Apa tidak ada unsur politiknya atau tidak ada unsur kepentingan di dalamnya dimana orang yang masih berkantor tiba-tiba diganti posisinya. Dan tindakan itu dari segi moral tentu tidak bermoral,” pungkas Muh Nur. (rangga/dr)

……

DPRD Kota Makassar.

355 SulSel

Infografis PilGub Sulbar

debat publik pilgub 2024

Ucapan selamat Walikota makassar

Pengumuman pendaftaran pilgub sulsel

Pilgub Sulsel 2024

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/