Search
Close this search box.

Satreskrim Polres Pasangkayu Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan di Desa Tikke

Pasangkayu-daulatrakyat.id – Korban yang terbunuh tersebut berinisial M (30). Ia mengalami luka tusukan sebilah badik di dada sebelah kiri. Tikaman itu didapatkan setelah melerai dan memeluk pelaku yang berinisial MM alias U (18) yang tengah memukul R (18) dengan menggunakan sebuah balok.

Kapolres Pasangkayu AKBP Leo Hamonangan Siagian SIK, pada saat menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Ia menceritakan jika pelaku bersama tiga orang rekannya berangkat dari Desa Pedanda, Kecamatan Pedongga, mengendarai dua unit sepeda motor dengan tujuan mencari korban berinisial R, di sekitar kawasan PT Letawa, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi sulawesi Barat, 08 Januari 2021.

Saat dalam perjalanan, pelaku melihat R bersama M, sedang makan di salah satu warung di Tikke. Kemudian mereka singgah dan menanyakan identitas korban, R. Kemudian pelaku langsung mengambil balok di sekitar warung tersebut dan memukul R di bagian kepala sebanyak dua kali.

Melihat R yang sudah terjatuh setelah dipukul, rekan korban, M, berniat untuk melerai dengan memeluk pelaku dan menyuruhnya segera lari.

“Tidak bisa melampiaskan kemarahannya karena dipeluk, pelaku yang berinisial MM ini, mencabut badik di pinggangnya, kemudian menusukan ke arah belakang dan mengenai dada sebelah kiri yang memeluknya dan korban pun langsung terjatuh dengan banyaknya darah keluar,” terang Kapolres Pasangkayu.

Setelah menikam, pelaku langsung melarikan diri bersama tiga orang rekannya. Namun tidak cukup dari dua jam dari kejadian, kepolisian melakukan penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap di perumahan Afdeling Fanta PT Mamuang, Desa Pajalele, Kecamatan Tikke Raya, beserta barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan Sat Reskrim yakni satu buah badik dengan panjang 26 cm, satu buah balok, satu buah jaket warna hitam, satu buah baju kaos warna abu-abu dan celana pendek warna hitam serta satu unit sepeda motor merek Yamaha Vixion dengan nomor polisi DC 3185 NX,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 atau pasal 351 KUHP juncto pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana paling lama 14 tahun penjara. (jamal/lina)

……

DPRD Kota Makassar.

355 SulSel

Infografis PilGub Sulbar

debat publik pilgub 2024

Ucapan selamat Walikota makassar

Pengumuman pendaftaran pilgub sulsel

Pilgub Sulsel 2024

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/