MAKASSAR, Daulatrakyat.com – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Perwakilan Sulselbar kini dijabat oleh Moch. Muchlasin. Moch Muchlasin menggantikan Darwisman yang kini menjabat Kepala OJK Jawa Barat.
Moch Muchlasin resmi menjabat setelah pengukuhan di kantor Gubernur Sulawesi Selatan. Dihadiri wakil ketua dewan komisioner OJK Mirza Adityaswara dan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Moch Muchlasin menyatakan bahwa komitmenbya untuk menjalankan estafet kepemimpinan OJK Sulselbar yang diamanahkan kepadanya.
Ia berkomitmen menjunjung tinggi nilai integritas, dedikasi, dan profesionalisme yang menjadi prinsip OJK.
Setelah menjabat, dirinya juga menekankan pentingnya kolaborasi yang solid dan kerja sama yang erat antara OJK daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif, inovatif, dan produktif.
Harapannya, kolaborasi ini dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat Sulawesi Selatan secara optimal dan terarah.
“Semoga dapat senantiasa bersinergi dengan pemerintah daerah, akademisi, dan stakeholder terkait. Kami juga berkomitmen untuk meneruskan prestasi yang sudah diraih pada periode kepemimpinan sebelumnya dan memperbaiki serta mengoptimalkan berbagai hal yang dirasa belum optimal,” kata Muchlasin.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam sambutannya menekankan kepada pimpinan dan jajaran Kantor OJK Sulselbar untuk dapat bekerja dengan penuh integritas, dedikasi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan fungsi OJK di daerah.
Menurut Mirza, keberadaan Kantor OJK di daerah memiliki peran strategis sebagai ujung tombak dalam mengimplementasikan berbagai program dan kebijakan OJK.
Mirza menjelaskan, seorang kepala Kantor OJK Daerah bertanggung jawab mengawasi pelaku usaha jasa keuangan di wilayahnya guna memastikan layanan keuangan yang diberikan kepada masyarakat berjalan sesuai dengan ketentuan.
“Di saat yang sama, OJK juga harus menjamin pelindungan bagi nasabah atau konsumen yang menggunakan produk dan layanan keuangan tersebut,” ujar Mirza.





























