JAKARTA, DAULATRAKYAT – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penetapan batas maksimum suku bunga untuk Pinjaman Daring (Pindar) merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen.
Istilah Pindar sendiri digunakan untuk menggantikan istilah Pinjaman Online (Pinjol) yang selama ini identik dengan praktik keuangan ilegal di masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa istilah Pindar menegaskan keberadaan layanan pembiayaan yang sah dan berizin.
Menurut Agusman, pengaturan batas maksimum suku bunga Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pindar yang dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan bagian dari Kode Etik atau Pedoman Perilaku yang disusun sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI.
“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bunga tinggi serta membedakan layanan pinjaman daring legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol),” ujar Agusman.
Lebih lanjut, Agusman mengacu pada Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang antara lain mengatur peran AFPI dalam membangun pengawasan berbasis disiplin pasar, memperkuat dan menyehatkan penyelenggara, serta membantu menangani pengaduan masyarakat.
Dalam kaitan ini, OJK meminta AFPI untuk memastikan seluruh anggotanya mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai batas maksimum manfaat ekonomi.
Agusman menegaskan, pengaturan batasan suku bunga sangat diperlukan guna melindungi masyarakat dari praktik bunga tinggi sekaligus menjaga integritas industri LPBBTI atau Pindar.
Ia menambahkan, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement) serta melakukan evaluasi berkala terhadap penetapan batas manfaat ekonomi dengan mempertimbangkan kondisi industri dan pasar.