MAKASSAR,DAULATRAKYAT.ID. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) mencatat peningkatan signifikan pada penggunaan pinjaman daring (dulu dikenal sebagai pinjaman online). Hingga Juni 2025, nilai pinjaman daring mencapai Rp2,04 triliun, meningkat dibandingkan periode yang sama tahun 2024 yang berada di angka Rp1,48 triliun.
Kepala OJK Sulselbar, Mochammad Muchlasin, menjelaskan bahwa kenaikan ini terjadi di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil. Menurutnya, masyarakat lebih memilih pinjaman daring karena proses pencairannya jauh lebih cepat dibandingkan pinjaman dari perbankan meskipun bunga yang ditawarkan lebih tinggi.
“Kalau diminta memilih antara tingkat suku bunga yang tinggi dengan kecepatan pemberian kredit, orang lebih memilih yang cepat cair. Terbukti meskipun kita terjun langsung memberantas rentenir, masih ada saja yang melakukan pinjaman. Itu karena masyarakat ingin segera menggunakan uang di momen tersebut,” ujarnya dalam kegiatan Journalist Update bertajuk Kinerja Keuangan Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat di Kantor OJK, Jumat (15/8/2025).
Muchlasin menambahkan, panjangnya proses administrasi di lembaga keuangan resmi seperti perbankan juga menjadi pertimbangan masyarakat. Selain itu, tidak sedikit masyarakat yang sudah masuk daftar hitam (blacklist) sehingga tidak lagi memenuhi syarat untuk memperoleh pinjaman dari bank.































