Search
Close this search box.

BPR Dianggap Aman, Asalkan Terdaftar Resmi dan Diakui OJK

JAKARTA, DAULATRAKYAT – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan lembaga keuangan yang berfokus melayani kebutuhan masyarakat lokal. BPR hadir untuk memberikan layanan perbankan yang cepat, sederhana, dan sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat setempat.

Berbeda dengan bank umum, BPR tidak menyediakan layanan giro, tidak melakukan transaksi valuta asing, dan hanya melayani simpan pinjam di tingkat lokal. Kantor BPR pun umumnya berada dekat dengan komunitas yang dilayani.

Saat ini, hampir seluruh provinsi di Indonesia memiliki BPR. Namun, karena sifatnya yang lokal dan kurang dikenal luas, sebagian masyarakat masih meragukan legalitas dan keamanan BPR.

Cara Memastikan Legalitas BPR

Agar terhindar dari risiko kerugian akibat lembaga ilegal, masyarakat disarankan memeriksa legalitas BPR terlebih dahulu sebelum menggunakan layanannya. Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:

1. Cek di Situs Resmi OJK

  • Akses laman resmi www.ojk.go.id
  • Pilih menu “Informasi Perusahaan Terdaftar”
  • Masukkan nama BPR yang ingin diperiksa
  • Jika terdaftar, akan muncul data lengkap termasuk nomor izin dan status legalitasnya

2. Gunakan Portal Waspada Investasi OJK

3. Verifikasi Surat Izin Resmi

  • Pastikan BPR memiliki surat izin dari OJK yang sah
  • Beberapa surat izin dilengkapi QR code untuk pengecekan keaslian
  • Scan QR code menggunakan smartphone untuk memastikan validitas dokumen

4. Hubungi Call Center OJK

  • Bila masih ragu, hubungi OJK melalui nomor 157 atau WhatsApp 081-157-157-157
  • Petugas akan membantu memverifikasi status legalitas BPR atau lembaga keuangan terkait

5. Tinjau Website atau Aplikasi Resmi

  • BPR resmi biasanya mencantumkan informasi legalitas dan nomor izin di situs/aplikasi mereka
  • Jika informasi ini tidak tersedia atau sulit ditemukan, masyarakat patut waspada

Dana Nasabah BPR Dijamin LPS

Selain diawasi oleh OJK, BPR juga wajib menjadi peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal ini berarti seluruh dana nasabah dijamin oleh LPS hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank, selama memenuhi syarat 3T:

  1. Tercatat di bank,

  2. Tingkat bunga tidak melebihi batas wajar,

  3. Tidak menyebabkan bank gagal.

Jadi, selama nasabah menabung secara legal dan sesuai prosedur, simpanannya tetap aman secara hukum.

Meski begitu, penting bagi masyarakat untuk tetap cermat dalam memilih BPR, pastikan lembaga tersebut:

  • Terdaftar dan diawasi oleh OJK,
  • Memiliki reputasi yang baik,
  • Menyajikan laporan keuangan yang sehat.

……

Pegadaian

DPRD Kota Makassar.

355 SulSel

Infografis PilGub Sulbar

debat publik pilgub 2024

Ucapan selamat Walikota makassar

Pengumuman pendaftaran pilgub sulsel

Pilgub Sulsel 2024

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/