JAKARTA, DAULATRAKYAT – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi menyerahkan seluruh kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Serah terima kewenangan ini ditandai dengan penandatanganan adendum berita acara serah terima (BAST) yang dilakukan oleh Bappebti dan OJK di Kantor OJK, Jakarta, pada Rabu (30/7/2025).
Penandatanganan tersebut merupakan kelanjutan dari proses peralihan yang telah dimulai sejak 10 Januari 2025, sesuai amanat Undang-undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK). Peralihan ini sekaligus memperluas lingkup tugas dan fungsi pengawasan OJK di sektor keuangan digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa peralihan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat ekosistem aset keuangan digital nasional.
“Penandatanganan addendum ini bukan sekadar proses administratif, tetapi langkah strategis untuk memperkuat fondasi ekosistem aset keuangan digital Indonesia,” ujar Hasan dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7/2025).
Hasan menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian, pengelolaan risiko, serta perlindungan konsumen dalam pengembangan sektor aset digital. Menurutnya, hal tersebut krusial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
“Kami akan terus memastikan bahwa aset digital, termasuk derivatif aset kripto, diawasi secara ketat dalam kerangka pengaturan yang menjamin stabilitas dan keamanan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menyoroti pentingnya aspek keamanan dalam pengawasan aset digital, mengingat teknologi blockchain yang bersifat terbuka.
“Keamanan adalah hal utama. Meski teknologi blockchain menawarkan efisiensi, tetap harus diiringi dengan pengawasan yang ketat agar tidak menimbulkan risiko,” jelas Tirta.
Tirta juga menegaskan komitmen Bappebti untuk mendukung OJK dalam pelaksanaan pengawasan aset digital dan siap menjalin koordinasi lebih lanjut bila diperlukan.
Penandatanganan adendum BAST ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri bahwa seluruh fungsi pengawasan aset keuangan digital telah secara resmi beralih dari Bappebti ke OJK.
“Kami siap berkolaborasi dan memastikan proses transisi berjalan lancar, aman, serta memberikan perlindungan optimal bagi pelaku industri maupun konsumen,” tutup Tirta.