MAKASSAR DAULATRAKYAT.ID.Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan penurunan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam Rupiah di Bank Umum sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 3,5 persen. Kebijakan ini berlaku untuk periode 1 Oktober 2025 sampai 31 Januari 2026.
Plt. Ketua Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, menjelaskan bahwa penurunan ini mengikuti langkah Bank Indonesia (BI) yang telah menurunkan suku bunga acuannya menjadi 4,75 persen per September 2025.
Selain itu, LPS juga memutuskan penurunan tingkat bunga penjaminan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 25 bps menjadi 6 persen, serta penurunan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam valuta asing (valas) sebesar 25 bps menjadi 2 persen.
Didik mengatakan bahwa penurunan ini didasarkan pada indikator ekonomi nasional yang telah membaik. Sejak Mei 2025, suku bunga pasar keuangan telah turun, dan pada periode observasi September 2025, LPS melihat suku bunga pasar keuangan Rupiah sudah turun 8 bps menjadi 3,37 persen.
“Ruang penurunan suku bunga pasar cukup terbuka setelah pemangkasan suku bunga acuan oleh Bank Indonesia, ditambah adanya tambahan likuiditas dari sisi penempatan dan belanja fiskal,” ujar Didik.
LPS juga meminta bank untuk secara transparan dan terbuka menyampaikan kepada masyarakat mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini.
Tingkat bunga penjaminan merupakan batas maksimum dari suku bunga simpanan agar produk simpanan tersebut dapat memenuhi salah satu kriteria layak bayar program penjaminan simpanan.