Makassar-daulatrakyat.id-Giat Pekan Panutan PBB-P2 dan OPSEN PKB & BBNKB Tingkat Kecamatan Kepulauan Sangkarrang Kota Makassar dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025.
Pendataan ini bertujuan untuk memastikan seluruh pelaku usaha yang memiliki kewajiban pajak terdata dengan baik, sehingga kontribusi pajak dapat memajukan pembanguna di Kota Makassar
Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) menjadi satu salah satu Upaya menambah pendapatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Pemerintah Kota Makassar.
Pajak sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. (*)